
SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan adalah surat yg dikeluarkan oleh DJP kepada WP karena adanya pemenuhan kewajiban yang belum sesuai baik dari informasi SPT atau data lainnya. Surat cinta ini dapat diterbitkan DJP selama belum lebih dari 5 tahun setelah terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Untuk menghadapi surat tersebut Wajib pajak dapat langsung mendatangi KPP dengan membwa dokumen yg diperlukan untuk klarifikasi. Atau, wajib pajak juga bisa menanggapinya secara tertulis dengan menyampaikan SPT pembetulan seperti yg diminta pada SP2DK. Namun, bagi wajib pajak yang bingugn menghadapi SP2DK, kalian bsa langsung konsultasikan di Konsultan Pajak Rahayu, konsultan pajak yang berpengalaman menghadapi kasus SP2DK seperti ini, untuk proses penyelesaiannya dijamain aman dan amanah hingga masalah tuntas.
Komentar Anda