Contact Whatsapp085210254902

Pajak Natura

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 13 Oktober 2023 | Dilihat 1187kali
Pajak Natura

Pajak natura adalah pajak yang dikenakan atas barang dan/atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai atau karyawan bukan berupa uang. Aturan baru natura pajak diatur dalam PMK 66/2023.

Objek pajak penghasilan tidak hanya berupa pendapatan dari gaji semata. Melainkan fasilitas yang diberikan perusahaan pada karyawan atau pegawai yang biasa disebut natura atau kenikmatan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian natura adalah barang yang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang. Di mana yang dimaksud natura ini terkait tentang pembayaran.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang. Termasuk dalam pengertian uang antara lain cek, saldo tabungan, uang elektronik, atau saldo dompet digital.

Pemerintah pun beralasan natura pajak diberlakukan karena selama ini fasilitas yang diberikan perusahaan terhadap pegawai tidak menjadi bagian dari penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak karena bentuknya tidak berupa uang.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yon Arsal, seperti yang diberitakan media massa dalam negeri menyatakan, semua fasilitas yang diberikan perusahaan kepada karyawan atau pegawai yang bukan berbentuk uang akan dihitung sebagai penghasilan.

Kriteria Natura yang Dikenakan Pajak

Objek pajak natura adalah seluruh natura dan/atau kenikmatan yang disediakan perusahaan dengan kriteria berdasarkan:

  • Memiliki batasan nilai tertentu
  • Disediakan di luar daerah tertentu atau lokasi usaha pemberi kerja mendapat penetapan daerah tertentu dari DJP.
  • Mempertimbangkan jenis dan/atau nilai penggantian atau imbalan
  • Mempertimbangkan kriteria penerima atau imbalan

Natura yang Dikecualikan dari Objek Pajak

Berikut fasilitas/kenikmatan yang tidak dikenakan pajak natura:

  • Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai
  • Natura dan/atau kenikmatan karena penugasan di suatu daerah tertentu
  • Natura dan/atau kenikmatan karena keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, seperti seragam dan lainnya
  • Natura dan/atau kenikmatan yang dibiayai APBN/APBD/APBDesa
  • Natura dan/atau dengan jenis dan/atau batasan tertentu

Karena natura tersebut bukan merupakan penghasilan, artinya imbalan yang diterima pegawai tersebut bukan merupakan objek pajak penghasilan.

Sehingga fasilitas atau kenikmatan yang diberikan perusahaan ke pegawai/karyawan itu tidak bisa menjadi pengurang penghasilan bruto perusahaan/pemberi kerja (deductible expense).

Batasan Nilai Tertentu Natura Tidak Kena Pajak

Melalui aturan baru pajak natura dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 yang berlaku mulai 1 Juli 2023, jenis dan batasan nilai tertentu dari natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh di antaranya:

  • Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).
  • Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.
  • Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.
  • Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp3 juta per tahun.
  • Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.
  • Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.
  • Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta per tahun.
  • Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan.
  • Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.
  • Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.
  • Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

Dengan demikian, apabila nilai natura tersebut melebihi batas atau terdapat selisih dari nilai yang ditetapkan tidak menjadi objek pajak, makan selisih tersebut akan dikenai pajak.

 

Ketentuan Pengenaan Pajak Natura

Merujuk Pasal 73 PP 55/2022, ketentuan perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan ini berlaku:

  • Bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum 1 Januari 2022, mulai berlaku pada tangga; 1 Januari 2022.
  • Bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya, mulai berlaku pada saat tahun buku 2022 dimaksud dimulai.
  • Kemudian pada PMK 66/2023, pemberlakuan ketentuan natura dalam pajak ini sebagai berikut:
  • Natura dan/atau kenikmatan diberikan selama tahun 2022 dikecualikan dari objek PPh.
  • Pemotongan PPh oleh pemberi dilakukan untuk pemberian natura dan/atau kenikmatan mulai 1 Juli 2023.
  • Natura dan/atau kenikmatan yang diterima selama 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 yang belum dipotong PPh, wajib dihitung dan dibayarkan PPh terutangnya serta dilaporkan dalam SPT PPh oleh penerima.

Pemotongan Pajak oleh Perusahaan

Karena pemberian fasilitas dari perusahaan yang diterima pegawai/karyawan merupakan bagian dari PPh Pasal 21, maka pemotong natura pajak adalah perusahaan atau pemberi kerja.

Perusahaan akan memasukkan komponen fasilitas ini dalam perhitungan PPh 21 pegawai/karyawan atau orang pribadi sebagai pemilik perusahaan yang mendapatkan fasilitas dari perusahaan miliknya. Perusahaan pemotong pajak natura dalam PPh 21 akan menyetorkan ke kas negara.

Begitu juga dengan pihak atau pegawai/karyawan yang menerima fasilitas/kenikmatan ini juga wajib melaporkan atas pemotongan pajak natura dalam pelaporan SPT Tahunan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com