Contact Whatsapp085210254902

Pajak Rumah Sakit

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 13 Oktober 2023 | Dilihat 1345kali
Pajak Rumah Sakit

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang 14 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, yaitu pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative, yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Pendapatan Rumah Sakit

Pendapatan Rumah Sakit antara lain:

  1. Pendapatan Rawat Jalan, meliputi: Karcis, Pemeriksaan, Konsultasi, Tindakan, Penunjang, Obat/Alkes
  2. Pendapatan Rawat Inap, meliputi: Karcis, Pemeriksaan, Konsultasi, Akomodasi, Tindakan Medis, Tindakan Keperawatan, Penunjang dan Obat/Alkes
  3. Pendapatan Rawat Darurat, meliputi: Karcis, Pemeriksaan, Konsultasi, Akomodasi, Tindakan Medis, Tindakan Keperawatan, Penunjang, dan Obat/Alkes
  4. Pendapatan Hibah
  5. Pendapatan Usaha Lainnya

Meliputi:

  • Sewa ruangan untuk selain kamar pasien, seperti penyewaan ruang untuk Anjungan Tunai Mandiri (ATM), perbankan, restaurant, toko retail, tempat parker dan penginapan di lokasi rumah sakit.
  • Komisi penjualan produk supplier seperti: susu, obat, dll
  • Penjualan barang di minimarket/toko milik Rumah Sakit.

Kewajiban Perpajakan

  1. PPh Pasal 25/29 Badan

Berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Rumah Sakit, Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan

  1. PPh Pasal 21

Rumah Sakit merupakan pemberi kerja yang ditetapkan sebagai Pemotong PPh Pasal 21

Berdasarkan Pasal 3 huruf c angka 1 PER-16/PJ/2016, Dokter yang berpraktek di rumah sakit, diperlakukan sebagai bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa

Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf c PER-16/PJ/2016, Penghasilan Kena Pajak untuk perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan dokter adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah bruto dikurangi PTKP per bulan. PTKP diberikan sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya (Pasal 13 ayat (1) PER-16/PJ/2016).

  1. PPh Pasal 23/26/Final

Pada rumah sakit sering terjadi kontrak Kerjasama antara rumah sakit dengan dokter atau pihak ketiga terkait penggunaan alat kesehatan dengan bagi hasil berdasarkan persentase tertentu dari jumlah penerimaan uang pasien. Walaupun dinamakan bagi haisl namun pada dasarnya merupakan jasa persewaan yang merupakan objek PPh Pasal 23.

  1. PPN

PPN dikenakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Rumah Sakit.

Penyerahan BKP/JKP selain Obat

Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf a UU PPN jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa pelayanan kesehatan medik sehingga selain penyerahan jasa pelayanan kesehatan medik terutang PPN, meliputi:

jasa penyewaan ruangan untuk selain kamar pasien, antara lain penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), perbankan, restoran, toko retail, tempat parkir, dan penginapan di lokasi rumah sakit;

komisi penjualan produk supplier (contoh: susu, obat, dll) dan

penjualan barang di minimarket/toko milik rumah sakit.

  1. Pajak Lainnya

meliputi: PBB, BPHTB dll

  1. PPh Pasal 4 ayat (2)

Objek PPh Pasal 4 ayat (2) pada Rumah Sakit, meliputi penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), perbankan, restoran, toko retail, tempat parkir, dan penginapan di lokasi rumah sakit.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com