
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang 14 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, yaitu pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative, yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Pendapatan Rumah Sakit
Pendapatan Rumah Sakit antara lain:
Meliputi:
Kewajiban Perpajakan
Berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Rumah Sakit, Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan
Rumah Sakit merupakan pemberi kerja yang ditetapkan sebagai Pemotong PPh Pasal 21
Berdasarkan Pasal 3 huruf c angka 1 PER-16/PJ/2016, Dokter yang berpraktek di rumah sakit, diperlakukan sebagai bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa
Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf c PER-16/PJ/2016, Penghasilan Kena Pajak untuk perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan dokter adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah bruto dikurangi PTKP per bulan. PTKP diberikan sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya (Pasal 13 ayat (1) PER-16/PJ/2016).
Pada rumah sakit sering terjadi kontrak Kerjasama antara rumah sakit dengan dokter atau pihak ketiga terkait penggunaan alat kesehatan dengan bagi hasil berdasarkan persentase tertentu dari jumlah penerimaan uang pasien. Walaupun dinamakan bagi haisl namun pada dasarnya merupakan jasa persewaan yang merupakan objek PPh Pasal 23.
PPN dikenakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Rumah Sakit.
Penyerahan BKP/JKP selain Obat
Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf a UU PPN jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa pelayanan kesehatan medik sehingga selain penyerahan jasa pelayanan kesehatan medik terutang PPN, meliputi:
jasa penyewaan ruangan untuk selain kamar pasien, antara lain penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), perbankan, restoran, toko retail, tempat parkir, dan penginapan di lokasi rumah sakit;
komisi penjualan produk supplier (contoh: susu, obat, dll) dan
penjualan barang di minimarket/toko milik rumah sakit.
meliputi: PBB, BPHTB dll
Objek PPh Pasal 4 ayat (2) pada Rumah Sakit, meliputi penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), perbankan, restoran, toko retail, tempat parkir, dan penginapan di lokasi rumah sakit.
Komentar Anda