Contact Whatsapp085210254902

Pajak Penghasilan Pasal 21

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 13 Oktober 2023 | Dilihat 1044kali
Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-16/PJ/2016, Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh 21 adalah sebagai berikut:

Penerima penghasilan kena pajak, antara lain:

  1. Pegawai tetap
  2. Penerima pensiun berkala
  3. Pegawai tidak tetap dengan penghasilan per bulan melewati Rp 4.500.000
  4. Bukan pegawai seperti yang dimaksud dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c) yang menerima imbalan yang sifatnya berkesinambungan.

Seseorang yang menerima penghasilan melebihi Rp 450.000 per hari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000.

50% dari penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c) yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.

Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan, sebagaimana yang dimaksud dalam tiga poin di atas.

Selain dasar pengenaan dan pemotongan, perhitungan PPh 21 juga didasarkan atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Artinya, pengenaan PPh tidak secara mentah diterapkan sesuai tarif, melainkan dikurangi PTKP terlebih dahulu. Berikut ini adalah besaran PTKP terbaru yang berlaku:

  1. Bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Rp54.000.000
  2. Bagi wajib pajak yang kawin memperoleh tambahan sebesar Rp4.500.000
  3. PTKP bagi istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, sebesar Rp54.000.000
  4. Bila ada tambahan, maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, sebesar Rp4.500.000.

Adapun yang dimaksud dengan keluarga sedarah adalah orang tua kandung, saudara kandung, dan anak. Sedangkan keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.

Selain itu, terdapat penyesuaian pada tarif PTKP, perubahan pada tarif progresif yang digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak (PKP) setelah berlakunya UU (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) HPP. Berikut ini adalah besaran tarif progresif yang berlaku.

  1. Tarif 5% dikenakan untuk PKP hingga Rp60 juta
  2. Tarif 15% dikenakan pada PKP dari Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta.
  3. Tarif 25% dikenakan pada PKP dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta.
  4. Tarif 30% dikenakan pada PKP dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
  5. Tarif 35% dikenakan pada PKP di atas Rp5 miliar.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com