
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian dan prosedur elektronik. Selanjutnya, dalam Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan bahwa PMSE dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara. Pelaku usahanya pun bisa datang dari dalam negeri maupun luar negeri.
Pelaku usaha yang berbisnis melalui PMSE dapat menjalankan bisnisnya melalui sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui wadah milik pihak Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
PPMSE berbeda dengan PMSE. Berdasarkan Pasal 6 Ayat (4) Pasal 1 PP Nomor 80 Tahun 2019, PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. Pihak yang menjadi PPMSE juga dapat berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri. Namun seperti halnya PMSE, pemerintah dapat menetapkan pihak PPMSE dari luar negeri sebagai badan usaha tetap (BUT), apabila kehadirannya mempengaruhi ekonomi secara signifikan.
Bagaimana dengan aspek perpajakan PPMSE?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN yang harus dipungut oleh pelaku usaha PPMSE adalah 11 persen. Secara simultan, PPMSE juga bertugas untuk membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Apa saja produk digital yang dikenai PPN pada pmse?
Barang dan jasa digital yg dikenai PPN 11%, antara lain e-Book, e-magazine, e-comic; computer software, aplikasi digital, games digital; multimedia, data elektornik; virtual goods, virtual coin; streaming film, streaming music, atau konten audio-visual lainnya; web hosting, video conference services, atau layanan jasa lainnya yang berbasis piranti lunak.
Dan Sama halnya pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PMSE wajib menyetorkan dan melaporkan PPN PMSE. Penyetoran PPN yang dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa PMSE adalah sebutan bagi pelaku usaha yang berdagang atau berbisnis menggunakan perangkat elektronik. Sementara itu, PPMSE merupakan pihak yang menyediakan platform untuk PMSE melakukan usahanya. Serta transaksi atas Barang atau Jasa digital dikenai tarif PPN sebesar 11%.
Komentar Anda