
Pesangon merupakan sebuah kompensasi perusahaan kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengajukan pengunduran diri. Ada tiga jenis pesangon di Indonesia, yaitu uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja.
Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam memberikan pesangon, salah satunya pajak pesangon. Perhitungan pesangon dan pajaknya ditujukan untuk menghindari kesalahpahaman yang mungkin terjadi antara perusahaan dan karyawan. Pajak pesangon dan uang pensiun merupakan objek dari PPh 21 yg bersifat final. Namun dalam hal ini, tarif yang dikenakan pada uang pensiun lebih kecil dari uang pesangon.
Aturan mengenai tarif PPH 21 terkait pajak pesangon tahun 2022 masih menggunakan landasan hukum yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu pada PMK Nomor 6/PMK.03/2010 pasal 1 ayat 4. Adapun Besaran tarif yang dikenakan adalah sebagai berikut:
Sedangkan Tarif pajak pensiun adalah sebagai berikut:
Orang pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh pasal 21 bersifat final.
Komentar Anda