Contact Whatsapp085210254902

Pajak Honorarium

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 13 Oktober 2023 | Dilihat 1290kali
Pajak Honorarium

Honorarium dapat dikatakan juga sebagai sejumlah uang yang diberikan kepada orang yang tidak mempunyai kewajiban hukum untuk membayar dan kepada orang yang sudah memberikan jasa atau layanan secara sukarela. Misalnya, guru honorer di sekolah dan pelatih di klub olahraga. Ada juga contoh lainnya seperti, seorang pembicara atau penceramah di suatu acara, yang mana honorarium yang diberikan akan berguna untuk mengganti biaya transportasi dan akomodasi selama menjadi pembicara.

Lalu, Bagaimana aspek perpajakan honorarium?

Pada umumnya, mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 bahwa setiap honorarium yang diterima akan dikenakan jenis Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Adapun, pihak yang menjadi Wajib Pajak PPh 21 dibagi menjadi beberapa kategori, di antaranya adalah pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun atau pesangon, anggota dewan komisaris, mantan kegiatan, dan peserta kegiatan.

Apakah Aparatur Sipil Negara dapat meneirma honorarium?

Honorarium juga dapat diterima oleh pegawai ASN, namun ketentuan pajaknya tunduk dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN dan APBD. Dalam PMK tersebut diatur tarif pajak honorarium sebagai berikut:

  1. Sebesar 0% dari jumlah honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan I dan II, anggota TNI dan anggota Polri golongan pangkat Tamtama dan Bintara, serta pensiunannya
  2. Sebesar 5% dari jumlah honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan III, anggota TNI dan anggota Polri golongan pangkat Perwira Pratama, serta pensiunannya
  3. Sebesar 15% dari jumlah honorarium atau imbalan lain bagi pejabat negara, PNS golongan IV, anggota TNI dan anggota Polri golongan pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, serta pensiunannya.

Sementara itu, jika honorarium diterima oleh pegawai non ASN, maka ketentuan pajak honorarium tersebut tunduk dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Terkait Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi. Untuk Perhitungan PPh Pasal 21 ini juga harus disesuaikan dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh sebagaimana telah diubah dalam UU HPP terbaru.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com