Contact Whatsapp085210254902

Pemprov DKI Jakarta Usul Olshop dan Ojol Kena Pajak Daerah

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 13 Oktober 2023 | Dilihat 729kali
Pemprov DKI Jakarta Usul Olshop dan Ojol Kena Pajak Daerah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang melakukan analisis terhadap potensi pajak daerah yang belum dioptimalkan dan diawasi dengan baik. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan agar toko online (olshop) dan ojek online (ojol) dikenai pajak daerah untuk meningkatkan penerimaan pada tahun 2024.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, menyampaikan, "Contohnya, Gojek, Go-food, dan platform sejenis perlu dipertimbangkan mengenai aspek perpajakannya ke depannya. Kita perlu merumuskan kebijakan perpajakan terkait toko online ini. Namun, kolaborasi dengan pemerintah pusat diperlukan (untuk merancang kebijakan ini). Di masa mendatang, pengenaan pajak terhadap toko online dan transportasi online akan dibahas untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)."

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji perubahan kebijakan untuk meningkatkan PAD pada tahun 2024. Hal ini mencakup pencatatan ulang objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan peninjauan kembali pembebasan PBB-P2 untuk rumah dengan nilai di bawah Rp 2 miliar.

"Data sensus akan kita perbarui. Misalnya, sebelum sensus, tanah terlihat kosong, namun setelah disensus ternyata terdapat rumah atau bangunan di atasnya, maka pajak dapat ditingkatkan. Bapenda DKI Jakarta juga akan mengevaluasi kebijakan pembebasan pajak bagi aset yang nilainya setara dengan Rp 2 miliar," kata Lusiana.

Selain itu, jika Wajib Pajak memiliki lebih dari satu rumah, bahkan jika nilainya di bawah Rp 2 miliar, diusulkan untuk tetap dikenai pajak. Hal ini dianggap sebagai upaya untuk memastikan keadilan dan untuk meningkatkan PAD tahun 2024.

"Saat ini, tanah senilai Rp 2 miliar bebas pajak. Namun, ke depan, agar lebih adil, pembebasan pajak hanya berlaku untuk tanah yang dihuni. Misalnya, seseorang memiliki lima properti, semua dengan nilai di bawah Rp 2 miliar, semuanya bebas pajak, padahal orang tersebut berada dalam kondisi yang mampu. Namun, jika properti tersebut dihuni, maka pembebasan pajak tidak berlaku," ujar Lusiana.

Sebagai informasi tambahan, Pemprov DKI Jakarta telah membebaskan PBB-P2 untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar sejak tahun lalu. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Ketika kebijakan tersebut diberlakukan, pembebasan PBB-P2 diberikan untuk meringankan beban masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19.

"Pada tahun 2022, terdapat 1,2 juta bangunan rumah warga dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar. Artinya, 85 persen bangunan milik warga di DKI Jakarta tidak dikenai PBB-P2. Akibat pembebasan PBB-P2 untuk 1,2 juta rumah ini, pemasukan kas daerah dari pembayaran PBB-P2 berpotensi hilang Rp 2,7 triliun per tahun," ungkap Lusiana.

Saat ini, Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 81,5 triliun. Dari sisi pendapatan, targetnya mencakup PAD sebesar Rp 52,3 triliun, pendapatan transfer Rp 19,2 triliun, dan pendapatan daerah lain yang sah sebesar Rp 722,1 miliar.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com