
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menambahkan jenis barang yang dikenai tarif Most Favoured Nation (MFN) sebanyak 8 jenis. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor serta ekspor barang kiriman.
"Dalam PMK ini, ada peningkatan sebanyak 4 komoditas yang dikenai tarif MFN," ungkap Fadjar Donny Tjahjadi, Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, pada konferensi pers di kantor pusatnya di Jakarta, pada Kamis, (12/10/2023).
Keempat komoditas yang dimasukkan dalam revisi PMK 96 meliputi sepeda, jam tangan, kosmetik, dan besi serta baja. Sebelumnya, PMK Nomor 199 Tahun 2019 hanya menerapkan tarif MFN pada barang tekstil dan produk tekstil, alas kaki/sepatu, tas, dan buku.
Prinsip MFN adalah pendekatan perdagangan yang melarang negara untuk melakukan diskriminasi antarnegara. Tarif dan peraturan yang diberlakukan kepada satu anggota harus berlaku secara adil bagi anggota lainnya.
Donny menjelaskan bahwa dengan penetapan ini, barang impor seperti sepeda akan dikenai tarif antara 25 hingga 40%. Tarif 40% khusus untuk sepeda listrik.
Adapun untuk jam tangan, tarif yang dikenakan adalah sebesar 10%, sedangkan kosmetik akan dikenai tarif antara 10-15%, dan besi serta baja akan dikenai tarif antara 0-20%.
Ia menyatakan bahwa keempat jenis barang ini dikenakan tarif MFN karena volume perdagangannya sangat tinggi. Salah satu contohnya adalah produk kosmetik yang memiliki volume impor yang signifikan. Implementasi tarif MFN dianggap penting untuk melindungi industri dalam negeri dari dampak negatif.
"Produk kosmetik memiliki tingkat impor yang tinggi, dan barang kiriman ini akan mempengaruhi pertumbuhan industri dalam negeri," katanya.
Donny juga mencatat bahwa transaksi impor yang signifikan terjadi pada jam tangan dan sepeda. Peningkatan transaksi ini dipengaruhi oleh meningkatnya minat masyarakat dalam bersepeda dan pembelian jam tangan.
"Kami juga melihat bahwa sepeda dan jam tangan, berdasarkan statistik kami, adalah komoditas impor barang kiriman dengan volume yang tinggi," tambahnya.
Komentar Anda