Contact Whatsapp085210254902

Jangan Panik Dapat Surat CInta dari Pajak, Baca Dulu!

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 13 Oktober 2023 | Dilihat 619kali
Jangan Panik Dapat Surat CInta dari Pajak, Baca Dulu!

Kantor pajak sering mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan, yang disingkat sebagai SP2DK, kepada Wajib Pajak (WP). Jika Anda menerima surat tersebut, langkah apa yang seharusnya diambil?

Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, SP2DK adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam rangka pelaksanaan P2DK.

Menurut penjelasan Ditjen Pajak, surat ini diterbitkan ketika ada dugaan bahwa kewajiban pajak oleh Wajib Pajak belum terpenuhi. Oleh karena itu, tindakan yang harus diambil oleh Wajib Pajak yang menerimanya adalah merespons surat tersebut dengan menyampaikan data dan fakta yang dimilikinya.

Ditjen Pajak menyarankan untuk menanggapi dengan tenang berdasarkan data yang Anda miliki, seperti yang disampaikan melalui akun Instagram @ditjenpajakri pada Kamis (12/10/2023).

Melalui surat tersebut, Ditjen Pajak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau memperbaiki laporan pajaknya sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku.

Biasanya, Kantor Pajak mengirimkan surat ini melalui pos, jasa ekspedisi, faksimili, atau mengirimnya langsung ke lokasi Wajib Pajak, atau melalui daring atau konferensi video. Tanggapan terhadap surat tersebut dapat diberikan secara langsung atau tertulis.

Penjelasan Ditjen Pajak menyebutkan, "Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi account representative yang tercantum dalam SP2DK."

Jika SP2DK tidak direspons, Ditjen Pajak akan melakukan tindak lanjut dengan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Ditjen Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk Ditjen Pajak. Ditjen Pajak menegaskan, "Selama tanggapan atau klarifikasi Anda didasarkan pada data dan bukti konkret yang menunjukkan bahwa kewajiban pajak Anda telah dilaksanakan dengan benar, maka tidak ada pajak yang harus dibayarkan."

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com