
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa perubahan sistem pengawasan impor dari post-border ke border akan mengurangi arus besar produk impor di dalam negeri. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan bahwa dengan memindahkan pengawasan ke kawasan pabean atau border, pemerintah dapat memeriksa apakah impor memenuhi persyaratan, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI), izin impor, dan sertifikat impor.
"Contohnya, kepatuhan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI), izin impor, dan sertifikat impor. Kita lebih ketat. Pemerintah juga sedang mengembangkan daftar positif untuk produk impor yang diizinkan masuk ke Indonesia," ujar Zulhas, dikutip pada Rabu (11/10/2023).
Untuk mengubah mekanisme pengawasan impor dari post-border menjadi border, diperlukan perubahan regulasi dan sejumlah kementerian dan lembaga (K/L). Presiden Jokowi telah menargetkan revisi berbagai peraturan menteri harus selesai dalam 2 pekan sejak rapat terbatas pada 6 Oktober 2023.
Perubahan pengawasan dari post-border menjadi border diyakini tidak akan meningkatkan dwelling time dan biaya logistik. Menurut perhitungan pemerintah, perubahan sistem pengawasan hanya akan menambah dwelling time sekitar 0,11 hari. Zulhas menyatakan bahwa tanpa pengetatan impor, pasar domestik akan dipenuhi oleh produk impor dan hal ini akan merugikan pelaku UMKM.
"Pemerintah akan terus mendukung agar UMKM Indonesia dan pasar dalam negeri kita tetap hidup, berkembang, serta bertumbuh. Jika UMKM tumbuh, industri tumbuh, dan toko-toko ramai, pengangguran dapat memperoleh pekerjaan dan akhirnya akan membayar pajak. Inilah yang akan membawa negara ke arah kemajuan," kata Zulhas.
Komentar Anda