Contact Whatsapp085210254902

Teknik- Teknik Pemeriksaan Pajak yang Harus Diketahui

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 12 Oktober 2023 | Dilihat 721kali
Teknik- Teknik Pemeriksaan Pajak yang Harus Diketahui

Dalam menjalankan audit pajak, pemeriksa pajak memanfaatkan beragam teknik pemeriksaan yang sesuai dengan sifat dan tingkat kompleksitas objek pemeriksaan, sejalan dengan tujuan dan cakupan pemeriksaan. Tujuan dari teknik-teknik pemeriksaan ini adalah untuk mengumpulkan, menguji, dan/atau membuktikan kebenaran pos-pos yang sedang diperiksa.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-65/PJ/2013 tentang Panduan Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan (SE-65/2013) mengidentifikasi 17 teknik pemeriksaan pajak yang dapat digunakan. Dalam pedoman tersebut, juga ditegaskan bahwa untuk memastikan kebenaran pos-pos Surat Pemberitahuan (SPT) yang diperiksa, pemeriksa pajak dapat menerapkan satu atau lebih teknik pemeriksaan sesuai dengan pertimbangan profesional, kecuali ditentukan sebaliknya oleh suatu peraturan.

Di bawah ini adalah daftar 17 teknik pemeriksaan pajak yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak, berdasarkan SE-65/2013:

1. Pemanfaatan Informasi Internal dan/atau Eksternal DJP: Memanfaatkan informasi dari dalam dan luar DJP yang bermanfaat dalam pemeriksaan.

2. Pengujian Keabsahan Dokumen: Memeriksa keabsahan dokumen yang akan digunakan dalam pemeriksaan.

3. Evaluasi: Menilai dokumen, kegiatan, sistem, dan lainnya berdasarkan kriteria tertentu.

4. Analisis Angka-Angka: Menelaah dan menguraikan angka-angka serta hubungannya untuk menilai kewajaran jumlah suatu pos.

5. Penelusuran Angka-Angka: Menelusuri angka-angka dalam suatu pos berdasarkan rekam jejak pemeriksaan.

6. Penelusuran Bukti: Memeriksa bukti yang mendukung transaksi yang telah dicatat atau seharusnya dicatat.

7. Pengujian Keterkaitan: Menguji transaksi berdasarkan mutasi pos-pos terkait.

8. Ekualisasi atau Rekonsiliasi: Membandingkan saldo angka yang terkait satu sama lain.

9. Permintaan Keterangan atau Bukti: Meminta keterangan atau bukti dari pihak ketiga yang berkaitan dengan Wajib Pajak.

10. Konfirmasi: Meminta penegasan atas kebenaran dan kelengkapan data dari pihak terkait.

11. Inspeksi: Melakukan peninjauan langsung ke berbagai tempat untuk memperoleh informasi lengkap.

12. Pengujian Kebenaran Fisik: Memeriksa keberadaan, kuantitas, dan kondisi aktiva yang dilaporkan.

13. Pengujian Kebenaran Penghitungan Matematis: Menguji kebenaran perhitungan matematis yang terkait dengan objek pemeriksaan.

14. Wawancara: Melakukan tanya-jawab untuk memperoleh informasi tambahan tentang pos-pos yang diperiksa.

15. Uji Petik (sampling): Menguji sebagian bukti atau transaksi berdasarkan metode statistik.

16. Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK): Menggunakan aplikasi komputer atau sistem informasi untuk memeriksa transaksi secara efektif dan efisien.

17. Teknik-teknik Pemeriksaan Lainnya: Mengembangkan dan menggunakan teknik lainnya yang sesuai, dengan mencantumkan dan memberikan alasan penggunaannya secara jelas.

Penting diingat bahwa pemeriksa pajak harus memberikan penjelasan yang transparan tentang teknik pemeriksaan yang digunakan, termasuk alasan di balik pemilihan teknik tertentu, agar pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan dengan cukup bukti yang kompeten.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com