Contact Whatsapp085210254902

Perusahaan dan Karyawan Perlu Cermat Identifikasi Objek Pajak Natura

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 12 Oktober 2023 | Dilihat 644kali
Perusahaan dan Karyawan Perlu Cermat Identifikasi Objek Pajak Natura

Mulai tanggal 1 Juli 2023, pemerintah secara resmi menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap manfaat alam atau pengalaman pribadi. Menurut Nosi Shavira, Supervisor Kepatuhan Pajak dan Audit di TaxPrime, perusahaan dan karyawan perlu dengan hati-hati mengidentifikasi objek PPh terkait manfaat alam atau pengalaman pribadi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selanjutnya, diharapkan bahwa para Wajib Pajak dapat memahami secara menyeluruh aspek teknis kepatuhan formal terkait hal ini.

Nosi menjelaskan bahwa dasar hukum pengenaan pajak terhadap manfaat alam atau pengalaman pribadi diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Secara rinci, aturan teknisnya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Manfaat Alam atau Pengalaman Pribadi.

Pada bulan Agustus 2023, TaxPrime mengadakan sesi penerangan pajak terkait penerapan pajak terhadap manfaat alam atau pengalaman pribadi. Menurut Nosi, perusahaan masih banyak bingung terkait apakah biaya yang terkait dengan manfaat alam atau pengalaman pribadi termasuk ke dalam kategori mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) atau tidak.

Nosi juga menyoroti bahwa PMK Nomor 66 Tahun 2023 telah mengonfirmasi bahwa penggantian atau imbalan terkait pekerjaan atau jasa dalam bentuk manfaat alam atau pengalaman pribadi sekarang dapat dicover oleh pemberi kerja atau perusahaan, selama itu adalah biaya untuk 3M.

Namun, Nosi menyatakan bahwa kebingungan Wajib Pajak adalah hal yang wajar. Menurutnya, belum ada peraturan yang cukup jelas mengenai apakah biaya terkait manfaat alam atau pengalaman pribadi dapat dibebankan ke perusahaan atau tidak. Oleh karena itu, Nosi berpendapat bahwa pemerintah perlu mengeluarkan peraturan yang menguraikan biaya yang dapat dibebankan perusahaan terkait dengan manfaat alam atau pengalaman pribadi yang terkait dengan 3M.

Selanjutnya, Nosi menyebutkan PMK Nomor 66 Tahun 2023 telah menguraikan jenis dan batasan nilai yang dikecualikan dari objek PPh terkait manfaat alam atau pengalaman pribadi. Hal ini mencakup makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, serta bingkisan untuk hari raya keagamaan seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek, dan peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, dan pulsa.

Perusahaan diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh atas manfaat alam atau pengalaman pribadi yang diberikan mulai 1 Juli 2023. Untuk manfaat alam atau pengalaman pribadi yang diterima sejak 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2023 yang belum dipotong PPh, harus dihitung dan dibayarkan PPh terutangnya, serta dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh karyawan. Karyawan juga diharuskan untuk dapat menghitung dengan benar penggantian atau imbalan yang diterima dalam bentuk manfaat alam atau pengalaman pribadi selama periode tersebut.

Nosi menekankan bahwa pemahaman tentang tata cara pelaporan objek PPh terkait manfaat alam atau pengalaman pribadi dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah bagian penting dari upaya melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dia juga menyarankan karyawan untuk memahami dengan baik tata cara penghitungan pajak terkait manfaat alam atau pengalaman pribadi yang sudah dijelaskan dengan rinci dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023, atau mengajukan pertanyaan kepada konsultan pajak jika diperlukan. Terakhir, Nosi berpendapat bahwa Direktorat Jenderal Pajak perlu meningkatkan sosialisasi terkait implementasi pajak atas manfaat alam atau pengalaman pribadi kepada karyawan untuk memperdalam pemahaman mereka terkait penghitungan dan pelaporan pajak atas manfaat alam atau pengalaman pribadi dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com