
SPT Masa PPN merupakan sebuah form yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan untuk melaporkan penghitungan jumlah pajak baik untuk melapor PPN maupun PPNBM yang terhutang. Fungsi SPT Masa PPN selain untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak, namun juga dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban serta penyetoran pajak dari pemotong atau pemungut. SPT Masa PPN harus dilapor setiap bulannya. Jatuh tempo pelaporan adalah pada hari terakhir (tanggal 30 atau 31) bulan berikutnya setelah akhir masa pajak yang bersangkutan. Jika wajib pajak tidak melapor, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu (UU KUP Pasal 7 ayat 1).
Terkadang, dalam praktiknya seorang pegawai mengalami kesalahan dalam penginputan data terkait pelaporan SPT masa PPN. Maka dari itu, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk melakukan pembetulan terhadap SPT masa PPN. Adapun beberapa kondisi yang mengharuskan wajib pajak melakukan pembetulan SPT masa PPN yaitu:
Pembetulan SPT secara spesifik diatur dalam Undang-Undang KUP di Pasal 8, yang berbunyi:
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
Dalam proses pembetulan, terdapat Perbedaan pembuatan anatara SPT normal dengan SPT pembetulan yaitu pada kode status. Pada SPT normal menggunakan kode nol (0). Sedangkan Pada SPT pembetulan menggunakan kode 1, 2, dan seterusnya tanpa batas yang harus wajib pajak tandai disetiap melakukan pembetulan.
Dalam kasus pembetulan SPT Masa PPN, maka SPT yang terakhir dibetulkanlah yang dianggap sebagai SPT oleh kantor pajak. Kendati pembetulan bisa dilakukan berulang kali, jejak pembetulan ini tidak hilang begitu saja. Petugas pajak masih bisa melihat rangkaian pembetulan SPT yang dilaporkan. Petugas pajak juga bakal meminta alasan pembetulan, bahkan memanggil Wajib Pajak (WP) untuk meminta penjelasan secara langsung dan lebih mendetail.
Selain itu, Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh wajib pajak ketika ingin melakukan pembetulan SPT yaitu:
Komentar Anda