Contact Whatsapp085210254902

Pembetulan SPT Masa PPN

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 11 Oktober 2023 | Dilihat 1538kali
Pembetulan SPT Masa PPN

SPT Masa PPN merupakan sebuah form yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan untuk melaporkan penghitungan jumlah pajak baik untuk melapor PPN maupun PPNBM yang terhutang. Fungsi SPT Masa PPN selain untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak, namun juga dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban serta penyetoran pajak dari pemotong atau pemungut. SPT Masa PPN harus dilapor setiap bulannya. Jatuh tempo pelaporan adalah pada hari terakhir (tanggal 30 atau 31) bulan berikutnya setelah akhir masa pajak yang bersangkutan. Jika wajib pajak tidak melapor, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu (UU KUP Pasal 7 ayat 1).

Terkadang, dalam praktiknya seorang pegawai mengalami kesalahan dalam penginputan data terkait pelaporan SPT masa PPN. Maka dari itu, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk melakukan pembetulan terhadap SPT masa PPN. Adapun beberapa kondisi yang mengharuskan wajib pajak melakukan pembetulan SPT masa PPN yaitu:

  1. Ada Faktur Pajak yang terlambat diterima. Alhasil wajib pajak belum sempat melaporkannya sebagai Pajak Masukan
  2. Ada kesalahan penulisan dalam Faktur Pajak sehingga harus dibetulkan dan wajib pajak bisa melaporkan kembali SPT yang sudah diperbaiki
  3. Kesalahan di SPT bisa juga terjadi karena ada masalah finansial. Contohnya, SPT Masa PPN kurang bayar Rp300.000.000 tetapi baru dibayar saat SPT normal yakni Rp275.000.000 dengan tidak melaporkan sebagian Faktur Pajak yang sudah diterbitkan. Setelah beberapa waktu, perusahaan mendapat pemasukan sehingga bisa menambah kekurangan sebesar Rp25.000.000 dan SPT dibetulkan

Pembetulan SPT secara spesifik diatur dalam Undang-Undang KUP di Pasal 8, yang berbunyi:

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Dalam proses pembetulan, terdapat Perbedaan pembuatan anatara SPT normal dengan SPT pembetulan yaitu pada kode status. Pada SPT normal menggunakan kode nol (0). Sedangkan Pada SPT pembetulan menggunakan kode 1, 2, dan seterusnya tanpa batas yang harus wajib pajak tandai disetiap melakukan pembetulan.

Dalam kasus pembetulan SPT Masa PPN, maka SPT yang terakhir dibetulkanlah yang dianggap sebagai SPT oleh kantor pajak. Kendati pembetulan bisa dilakukan berulang kali, jejak pembetulan ini tidak hilang begitu saja. Petugas pajak masih bisa melihat rangkaian pembetulan SPT yang dilaporkan. Petugas pajak juga bakal meminta alasan pembetulan, bahkan memanggil Wajib Pajak (WP) untuk meminta penjelasan secara langsung dan lebih mendetail.

Selain itu, Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh wajib pajak ketika ingin melakukan pembetulan SPT yaitu:

  1. DJP belum menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan; atau surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan
  2. Pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Dan sebagai informasi, bahwa masa daluarsa pajak adalah 5 tahun.  

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com