Contact Whatsapp085210254902

Pajak Sukabumi

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 11 Oktober 2023 | Dilihat 1133kali
Pajak Sukabumi

Kota Sukabumi merupakan suatu wilayah di Jawa Barat yang mengalami perkembangan pesat dibandingkan daerah lainnya. Perkembangan ini mungkin terjadi dikarenakan letak wilayah Sukabumi yang strategis terutama setelah dibangun jalan raya. Dalam rangka mendukung mobilisasi logistik dan masyarakat, Pemerintah telah menyelesaikan pembangunan jalan tol Bogor Ciawi Sukabumi atau Bocimi di awal agustus 2023 dan sudah bisa digunakan oleh masyarakat.

Dengan mudahnya askes tersebut, mempercepat pembangunan industry di Wilayah Sukabumi.   Berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Sukabumi terdapat 5 kawasan Industri yang tersebar di berbagai wilayah seperti Di sukabumi selatan yaitu tegalbuleud berfokus di bidang pertambangan pasir besi dan perkebunan dan Palabuhanratu berfokus di bidang agrowisata seperti perikanan dan pariwisata, Di sukabumi utara yaitu ciambar dan sukalarang berfokus dibidang industry umum, Dan di Sukabumi tengah tepatnya di cikembar berfokus dibidang industry umum dan furniture.

Lalu, bagaimana dengan aspek perpajakannya?

Aspek perpajakan Industri di sukabumi memiliki perbedaan dengan wilayah lainnya. Disamping dikenai pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan jenis pajak lainnya, perpajakan juga mengenai tarif lainnya sesuai dengan karakteristik industry itu sendiri.

Untuk industry di bidang pertambangan pasir besi, Perusahaan dikenakan tarif pajak sebesar 10% per ton dari harga pokok, dan Bagi perusahaan yang bergerak diindustri perkebunan dikenakan tarif pajak sebesar 40% dari Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak. Kemudian, industry perikanan dikenai tarif pajak sebesar 5%, 10%, atau 25% tergantung dengan ukuran range gross tonnage atau kisaran tonnase kotor. Selain itu, industry pariwisata seperti perhotelan, restoran, dan lainnya dikenai 10% sesuai dengan peraturan daerah. Dan untuk Industri umum dan furniture dikenai tarif PPh badan yaitu 25% bagi perushaan yang berpenghasilan melebihi 4,8 miliar dalam setahun dan 0,5% bagi perusahaan yang berpenghasilan dibawah 4,8 miliar dalm setahun (sebagai catatan hanya selama 3 tahun saja, lebih dari itu harus menggunakan tarif umum PPh Badan Pasal 17.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com