Contact Whatsapp085210254902

Bagaimanakah Cara Wajib Pajak Membayar Pajak?

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 11 Oktober 2023 | Dilihat 959kali
Bagaimanakah Cara Wajib Pajak Membayar Pajak?

Pajak menjadi salah satu kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk juga di antaranya para pelaku usaha baik itu yang bergerak di bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) atau sebuah perusahaan besar. Para pelaku usaha ini memiliki kewajiban untuk membayar pajak usaha.

Ada beberapa macam pajak yang harus dibayar masyarakat, di antaranya pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, serta jenis pajak lainnya yang sudah diatur pemerintah. Saat ini pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajak semakin mudah dan praktis karena bisa dilakukan secara daring (bayar pajak online). Dengan demikian, Anda tidak perlu repot-repot lagi harus datang ke kantor pajak untuk membayar kewajiban sebagai warga negara.

Caranya sangat mudah, kalian hanya tinggal mendapatkan kode e-fin dan membuat akun di aplikasi DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:

Cara Mendapatkan Kode e-FIN Pajak: 2,5,6

  1. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota terdekat dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika belum memiliki kartu NPWP, minta ke kantor tempat Anda bekerja.
  2. Mengisi formulir pembuatan e-FIN di loket yang telah disediakan.
  3. Selanjutnya, aktivasi e-FIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email Anda. Nomor e-FIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.

Berikutnya, Cara Membuat Akun DJP Online:

  1. Kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/account/ lewat aplikasi browser Anda dan pilih menu ‘Registrasi’.
  2. Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki.
  3. Pastikan juga kode e-FIN Anda telah diaktivasi di loket yang ada di KPP. Setelah itu isi kode keamanan sesuai yang telah disediakan. Jika sudah klik Verifikasi.
  4. Setelah semuanya selesai, masuk ke akun Anda dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan. Anda akan diminta membuat password yang digunakan untuk login DJP Online. Klik Simpan setelah selesai membuat password.
  5. Cek email yang Anda daftarkan. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun. Anda akan mendapatkan pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil. Klik Ok untuk masuk ke menu log in.
  6. Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.
  7. Akun DJP Online tersebut bisa Anda gunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).

Cara Lapor SPT Tahunan Online dengan e-filling DJP Online:

  1. Siapkan data dan dokumen pendukung lainnya
  2. Buka www.pajak.go.id, pilih “Login”, lalu masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Jika sudah, klik Login
  3. Pilih Menu Lapor, lalu Pilih Layanan: e-Filing
  4. Pilih Buat SPT
  5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada
  6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email Wajib Pajak
  7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT
  8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.

Cara Bayar Pajak Online dengan e-Billing DJP Online:

  1. Log in ke laman djponline.pajak.go.id.
  2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk login ke akun Anda.
  3. Selanjutnya pilih menu e-Billing System.
  4. Pilih pada menu Isi SSE.
  5. Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.
  6. Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu Anda ubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
  7. Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
  8. Klik pada pilihan Kode Billing.
  9. Klik Cetak Kode Billing.
  10. Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak online lewat bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan. Bisa juga melalui internet banking jika Anda menggunakan fasilitas tersebut.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com