
Pajak merupakan salah satu penerimaan negara yang memiliki kontribusi besar dalam membiayai pembangunan di Indonesia. Untuk memaksimalkan penerimaan negara tersebut maka dibutuhkan sistem pemungutan pajak yang tepat sesuai dengan keadaan masyarakat. Terdapat 3 sistem pemungutan pajak yang berlaku saat ini di Indonesia yaitu Self assessment sistem, official assesment sistem, dan witholding sistem. Namun, masih terdapat sejumlah kelemahan dalam sistem perpajakan saat ini. Diantaranya,
Pertama, kelemahan dari sistem pemungutan pajak dengan sistem self assessment yaitu tidak semua wajib pajak memahami peraturan di bidang perpajakan karena terbatasnya sosialisasi yang dilakukan sehingga dimungkinkan timbul kesalahan penghitungan pajak yang terutang, selain itu sistem ini juga membuka adanya kemungkinan penyimpangan dari Wajib Pajak untuk tidak melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar.
Kedua, Kelemahan dari sistem pemungutan pajak dengan sistem official assesment yaitu sistem ini meletakkan wajib pajak pada posisi yang lemah dan bersifat pasif,mengikuti ketetapan atau ketentuan yang dikeluarkan oleh fiskus, utang pajak timbul setelah terbitnya surat ketetapan pajak oleh fiskus, bisa menimbulkan kesewenangan dari aparat pajak dan korupsi karena wajib pajak kurang diikutsertakan dalam perhitungan pajak.
Ketiga, Kelemahan dari sistem pemungutan pajak dengan sistem witholding yaitu sistem ini dapat menciptakan kesulitan bagi Wajib Pajak tertentu karena kemungkinan timbulnya efek kelebihan pemotongan pajak dan menimbulkan biaya tambahan bagi pemotong pajak yang melakukan administrasi pemotongan pajak.
Komentar Anda