Contact Whatsapp085210254902

PMK Terbaru Tata Cara Pemeriksaan Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 11 Oktober 2023 | Dilihat 790kali
PMK Terbaru Tata Cara Pemeriksaan Pajak

Perubahan dalam regulasi berlangsung secara dinamis seiring dengan perkembangan reformasi perpajakan. Salah satu peraturan yang mengalami perubahan adalah peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan prosedur pemeriksaan. Lantas, PMK yang berlaku saat ini adalah yang mana?

PMK yang terkait dengan tata cara pemeriksaan yang sedang berlaku adalah PMK 17/2013. Namun, PMK ini telah mengalami dua kali revisi, yaitu dengan PMK 184/2015 dan PMK 18/2021. Oleh karena itu, tata cara pemeriksaan yang berlaku saat ini adalah PMK 17/2013 dengan amendemen PMK 18/2021. Sesuai dengan Pasal I angka 2 PMK 17/2013 dengan amendemen PMK 18/2021, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mengumpulkan dan memproses data, informasi, dan/atau bukti secara obyektif dan profesional sesuai dengan standar pemeriksaan.

Rujukan pada Pasal 2 PMK 17/2013 dengan amendemen PMK 18/2021, Dirjen Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat mencakup satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak. Kewajiban ini bisa untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak di masa lalu maupun saat ini.

Di sisi lain, ruang lingkup pemeriksaan untuk tujuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan mencakup penentuan, pencocokan, atau pengumpulan informasi yang terkait dengan tujuan pemeriksaan. Baik pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun pemeriksaan untuk tujuan lain dapat dilakukan melalui pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor.

Pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor Ditjen Pajak (DJP). Sementara itu, pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat usaha wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com