Contact Whatsapp085210254902

Proses Penelitian Pajak atas Percepatan Restitusi Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 11 Oktober 2023 | Dilihat 677kali
Proses Penelitian Pajak atas Percepatan Restitusi Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan bagi Wajib Pajak dengan fasilitas restitusi yang dipercepat. Meskipun demikian, Aries Prasetyo, Partner di TaxPrime, menjelaskan bahwa terdapat proses penelitian sebelum Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memproses restitusi pajak. Mari kita bahas lebih lanjut.

Aries menjelaskan bahwa kebijakan pemberian fasilitas restitusi yang dipercepat telah diatur dalam regulasi terbaru, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, yang kemudian ditambahkan dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 10/PJ/2023 tentang Penyempurnaan atas Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

"Terkait dengan PER-5/PJ/2023, semua Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang memiliki status 'Lebih Bayar' dan memenuhi kriteria tertentu, seperti jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, akan mendapatkan fasilitas restitusi yang dipercepat melalui penelitian, bukan pemeriksaan. Dalam hal ini, KPP akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Kelebihan Pembayaran yang diproses melalui penelitian. Namun, jika Wajib Pajak tidak setuju dan menginginkan pemeriksaan, maka KPP akan melakukan pemeriksaan," jelas Aries di Kantor TaxPrime, Graha TTH, Jakarta, pada tanggal 10 Oktober.

Aries juga menjelaskan perbedaan antara penelitian dan pemeriksaan pajak. Menurut definisi dalam Pasal 1 Angka 30 Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penelitian adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk menilai kebenaran dan kelengkapan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan lampiran-lampirannya, termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungan.

Sementara itu, pemeriksaan pajak, sesuai Pasal 1 Angka 25 UU KUP, adalah serangkaian tindakan untuk mengumpulkan dan mengolah data, informasi, dan/atau bukti secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji ketaatan terhadap kewajiban perpajakan dan/atau tujuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks ini, Aries menjelaskan bahwa menurut SE Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 10/PJ/2023, proses penelitian yang dilakukan oleh unit vertikal DJP (KPP) didasarkan pada tiga poin utama.

Pertama, penelitian kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, yang memastikan kebenaran matematika seperti penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian dalam penghitungan pajak.

Aries menjelaskan, "Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penelitian kebenaran penulisan dan penghitungan. Dimulai dari penelitian atas kebenaran pencantuman data dan/atau informasi yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT tahunan atau disampaikan ke DJP, termasuk pencantuman penghasilan yang didukung oleh dokumen tertentu yang sesuai dengan data yang tertera dalam dokumen tersebut. Sebagai contoh, penghasilan bruto yang didukung oleh bukti pemotongan atau bukti pemungutan pajak dalam SPT tahunan harus sesuai dengan penghasilan bruto yang tertera dalam bukti pemotongan atau pemungutan pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak."

Aries melanjutkan bahwa KPP juga memastikan pencantuman Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam SPT tahunan sesuai dengan pemberitahuan penggunaan NPPN yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak. Jika pemberitahuan penggunaan NPPN tidak ditemukan, NPPN yang digunakan untuk menghitung penghasilan neto didasarkan pada Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT tahunan.

Kedua, KPP memeriksa bukti pemotongan atau pemungutan pajak yang diakui sebagai kredit pajak oleh Wajib Pajak pemohon. KPP memastikan bahwa pemotong atau pemungut pajak telah melaporkan SPT masa atas pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukannya, berdasarkan aplikasi atau data dan/atau informasi yang tersedia dalam sistem informasi DJP.

Ketiga, KPP melakukan penelitian terkait validitas Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pemohon.

"KPP memastikan bahwa bukti pembayaran PPh yang dibayar sendiri telah tervalidasi dengan NTPN berdasarkan aplikasi atau data dan/atau informasi yang tersedia dalam sistem informasi DJP," jelaskan Aries.

Setelah penelitian selesai dilakukan, KPP akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Diberikan Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Permintaan Rekening Dalam Negeri. Surat ini diterbitkan sebelum Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang mencantumkan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bagi Wajib Pajak tertentu.

"Pemberitahuan ini berisi nilai kelebihan pembayaran pajak berdasarkan penelitian yang dapat dikembalikan melalui penerbitan SKPPKP. Menurut PER-5/PJ/2023, SK

PPKP diterbitkan paling lambat 15 hari, dan ini akan sangat membantu arus kas Wajib Pajak," tambah Aries.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com