Contact Whatsapp085210254902

Barang Impor Jastip Di Atas 500 dollar AS Kena Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 10 Oktober 2023 | Dilihat 878kali
Barang Impor Jastip Di Atas 500 dollar AS Kena Pajak

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah sedang memperketat pengawasan terhadap barang impor, termasuk yang dijasa titipkan (jastip). Airlangga juga memperingatkan bahwa barang impor yang dijasa titipkan dengan nilai di atas 500 dolar AS atau sekitar Rp 7,8 juta (kurs Rp 15.629) akan dikenakan bea masuk dan pajak impor (PDRI).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, telah diatur besaran tersebut.

Airlangga menjelaskan bahwa barang titipan atau jasa titipan akan mengalami pengetatan di pelabuhan-pelabuhan, dan pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) untuk mencegah adanya orang yang bolak-balik hanya untuk mengurusi impor barang titipan. Selain itu, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan regulasi yang mengatur bahwa barang titipan dengan nilai di bawah 500 dolar AS bebas dari bea masuk dan PDRI, sedangkan sisanya akan dikenakan bea masuk.

Ia juga menyebut bahwa pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemeperin), Kementerian Koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Badan Karantina untuk memperketat pengawasan terhadap barang impor.

Airlangga menyatakan bahwa fokus pemerintah adalah melakukan pengetatan impor pada komoditas-komoditas tertentu sesuai arahan Presiden Jokowi, seperti pakaian jadi, mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan produk tas. Pengawasan yang sebelumnya dilakukan pasca kedatangan barang ke negara (post-border) akan diubah menjadi pengawasan di perbatasan (border), dengan persyaratan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Saat ini, dari total 11.415 HS (Harmonized System), sekitar 60,5 persen terkena lartas, dan pengetatan perlu dilakukan terhadap delapan kelompok komoditas tertentu atau sekitar 655 HS.

Meskipun begitu, pemerintah akan memberikan kemudahan tambahan untuk barang impor yang akan dijual di pasar domestik, terutama bagi industri yang rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama yang beroperasi di kawasan berfasilitas seperti Kawasan Berikat (KB) atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Airlangga menyebut bahwa untuk KB, diizinkan untuk menjual lebih dari 50 persen produk hasil produksinya di dalam negeri. Rincian lebih lanjut mengenai kebijakan ini akan diatur melalui peraturan menteri perindustrian.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com