
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berhasil meraih kemenangan dalam proses praperadilan yang diajukan oleh tersangka FY. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 97/Pid.pra/2023/PN.Jkt.Sel.
Berdasarkan pernyataan resmi Ditjen Pajak pada Senin (9/10/2023), disampaikan bahwa FY dituduh melakukan tindak pidana perpajakan melalui PT MJI. FY diduga dengan sengaja memberikan informasi yang tidak benar atau tidak lengkap dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangannya, dan tidak membayar pajak yang telah dipotong atau dipungut.
FY mempertanyakan hal tersebut. Menurutnya, penetapan sebagai tersangka tidak sah dan kecukupan dua alat bukti awal dipertanyakan. Oleh karena itu, FY mengajukan praperadilan.
Hakim Tunggal Praperadilan, Afrizal Hady, S.H., M.H., memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka gugur. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan hukum, bahwa praperadilan yang diajukan oleh tersangka tidak dapat diproses karena pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyerahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menunjuk Majelis Hakim yang akan menangani perkara FY dan menetapkan hari sidang pertama terhadap tersangka FY. Selanjutnya, biaya perkara ditanggung oleh pemohon.
Keputusan ini sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Rumusan Kamar Pidana, Poin Nomor 3 halaman 3.
Dengan adanya putusan praperadilan ini, proses penegakan hukum terhadap tersangka FY akan dilanjutkan melalui persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Selatan I bertekad untuk terus mengungkap segala tindak pidana di bidang perpajakan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menjaga sinergi yang baik dalam penegakan hukum.
Komentar Anda