Contact Whatsapp085210254902

AKP2I DJP Kupas Kriteria Pembebasan PPN Rumah

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 07 Oktober 2023 | Dilihat 852kali
AKP2I  DJP Kupas Kriteria Pembebasan PPN Rumah

Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) bersinergi kembali dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membahas persyaratan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait dengan rumah dan bangunan lainnya. Kriteria ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Pekerja yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Kerja sama ini diselenggarakan melalui sebuah webinar yang dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eko Ariyanto, Fungsional Penyuluhan Pajak Ahli Muda DJP Giyarso, Fungsional Penyuluhan Pajak Ahli Muda DJP Bima Pradana, dan Fungsional Penyuluhan Pajak Ahli Pratama DJP M.Iqbal. Acara ini dihadiri oleh ratusan anggota AKP2I.

Suherman Saleh, Ketua Umum AKP2I, menyambut baik konsistensi DJP dalam bekerja sama dengan AKP2I. Di samping itu, Monang P Sihombing, Ketua Pengurus Daerah (PD) DKI Jakarta AKP2I, menilai bahwa webinar ini penting mengingat PMK Nomor 60 Tahun 2023 memiliki dampak yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Pekerja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan PPN juga dijelaskan dalam PMK Nomor 60 Tahun 2023.

"Eko Ariyanto, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, menjelaskan persyaratan rumah umum yang memenuhi kriteria pembebasan PPN, termasuk memiliki kode identitas rumah yang diberikan melalui aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera); rumah pertama yang dimiliki dan digunakan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tidak dijual selama empat tahun sejak dimiliki; berfungsi sebagai bangunan tinggal yang layak, bukan termasuk rumah toko atau rumah kantor; memiliki luas bangunan lebih dari 21 meter persegi dan kurang dari 36 meter persegi, serta luas tanah lebih dari 60 meter persegi dan kurang dari 200 meter persegi; dan harga jual kurang dari batas yang ditetapkan. Sebagai contoh, harga rumah di Pulau Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) adalah sebesar Rp 162 juta pada tahun 2023 dan Rp 166 juta di tahun 2024.

Dia menambahkan bahwa untuk memenuhi syarat pembebasan PPN, MBR harus telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk dua tahun pajak terakhir, menyampaikan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir, dan tidak memiliki tunggakan pajak. Selain itu, fasilitas pembebasan PPN juga diperuntukkan bagi pondok boro, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, koperasi buruh, dan koperasi karyawan, serta untuk asrama bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, universitas, dan sekolah. Sementara, pembebasan PPN khusus untuk pondokan pelajar atau mahasiswa, bangunan dengan klasifikasi sederhana sesuai dengan UU tentang Bangunan Gedung, bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, dan tidak dijual selama empat tahun sejak diperoleh," urai Eko.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com