
Lembaga riset dan pengembangan di bidang logistik dan rantai pasokan, yaitu Supply Chain Indonesia (SCI), memperkirakan bahwa biaya logistik akan mengalami kenaikan akibat dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022. PMK tersebut, yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu pada 30 Maret 2022, dianggap akan menambah beban biaya dalam industri logistik.
Aturan mengenai PPN untuk penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dalam PMK tersebut khusus mengatur mengenai jasa pengurusan transportasi (freight forwarding). Berdasarkan PMK ini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengenakan Pajak Keluaran (PK) tidak dapat mengkreditkan PPN Pajak Masukan (PM) yang mereka bayar. Akibatnya, semua PM yang dikenakan pada perolehan barang dan jasa kena pajak oleh perusahaan Penyedia Jasa Logistik (PJL) akan menjadi biaya tambahan.
Zaroni, seorang Konsultan Senior di Supply Chain Indonesia (SCI), menyatakan bahwa ketentuan ini memiliki potensi untuk meningkatkan beban biaya, mengurangi laba, dan menyulitkan pengaturan arus kas, karena PJL harus membayar lebih banyak PM yang tidak dapat dikreditkan. Ini berpotensi meningkatkan biaya logistik secara keseluruhan.
Namun, Zaroni juga mengakui bahwa kebijakan ini mungkin dikeluarkan karena masih ada banyak perusahaan di sektor logistik atau kurir yang belum menjadi PKP, sehingga mereka tidak dapat mengkreditkan pajak masukan dan keluaran. Oleh karena itu, ia memahami alasannya PMK ini diterbitkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Selain itu, pengenaan PPN sebesar 1,1% tersebut juga akan memberikan manfaat positif bagi konsumen, karena akan mengurangi beban biaya pembayaran. Pengguna layanan jasa tersebut akan membayar lebih murah dibandingkan jika PPN sebesar 11% dikenakan. Bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menggunakan layanan jasa logistik/pengiriman paket, pengenaan PPN sebesar 1,1% akan meningkatkan daya saing produk mereka.
Namun, Zaroni menyarankan agar pengenaan PPN untuk jasa freight forwarding dan jasa pengiriman barang/paket pos/kurir oleh perusahaan PJL yang sudah menjadi PKP tetap menggunakan tarif PPN 11% X Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dan tetap dapat mengkreditkan dengan PM atas perolehan barang dan jasa kena pajak. Ia juga mengusulkan agar peraturan ini dievaluasi kembali oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan melibatkan para ahli, akademisi pajak, pengusaha, dan profesional logistik.
Komentar Anda