Contact Whatsapp085210254902

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 06 Oktober 2023 | Dilihat 1184kali
Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Bagi setiap pemilik kendaraan, baik motor atau mobil, wajib untuk membayar pajak. Untuk kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor biasanya disingkat sebagai PKB. Pajak ini wajib untuk dibayarkan tiap tahunnya. Apabila telat dalam membayar pajak motor, maka dipastikan akan membayar denda. Untuk mengecek denda pajak motor bisa dilakukan melalui situs e-samsat atau melalui SMS. 

Nilai pajak itu sendiri pada dasarnya bisa dilihat melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Di sana juga tertera tanggal untuk membayar pajak. Jika melebihi tanggal yang tercantum, tentu saja kamu akan dikenakan denda. Penambahan biaya denda pajak motor biasanya akan dibebankan ketika kamu membayar pajak pada hari berikutnya.

Cara Menghitung Denda Pajak Motor

Sebelum mengetahui rumus dalam menghitungnya, ada baiknya mengetahui tentang SWDKLLJ. SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ berbeda tiap kendaraan, apabila kendaraan bermotor akan dikenakan denda sebesar Rp 32.000, sedangkan untuk kendaraan mobil akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.

Pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008, biaya denda PKB yang melebihi waktu pembayaran dua hari hingga satu bulan adalah 25%. Dikutip melalui laman Hi Pajak, berikut ini cara perhitungan denda pajak motor.

1. Keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan akan dikenakan denda sebesar 25%
2. Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
3. Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
4. Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
5. Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
6. Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
7. Keterlambatan 3 tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Simulasi Menghitung Denda Pajak Motor
1. Apabila Telat Bayar Pajak Motor 3 Bulan
Berikut ini cara menghitung denda pajak motor apabila telat dalam membayar dengan PKB Rp 250.000.
Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ.
PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
= 250.000 x 25% x 3/12 + 32.000
= 250.000 x 0,25 x 0,25 + 32.000
= 250.000 x 0,0625 + 32.000
= 15.625 + 32.000
= 47.625
Jadi denda yang harus dibayarkan apabila telat 3 bulan adalah Rp 47.625.

2. Apabila Telat Bayar Pajak Motor 1 Tahun
Berikut ini cara menghitung denda pajak motor apabila telat dalam membayar dengan PKB Rp 250.000.
Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
= 250.000 x 25% x 12/12 + 32.000
= 250.000 x 0,25 x 1 + 32.000
= 250.000 x 0,25 + 32.000
= 62.500 + 32.000
= 94.500
Jadi denda yang harus dibayarkan apabila telat 1 tahun adalah Rp 94.500.

3. Apabila Telat Bayar Pajak Motor 3 Tahun
Berikut ini cara menghitung denda pajak motor apabila telat dalam membayar dengan PKB Rp 250.000.
Keterlambatan 3 tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
= 3 x 250.000 x 25% x 12/12 + 32.000
= 3 x 250.000 x 0,25 x 1 + 32.000
= 750.000 x 0,25 + 32.000
= 187.500 + 32.000
= 219.500
Jadi denda yang harus dibayarkan apabila telat 3 tahun adalah Rp 219.500.
 

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com