
Pajak Dividen adalah potongan pajak yang dikenakan pada pendapatan yang diperoleh dari pembagian laba atau hasil usaha kepada para pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau anggota koperasi yang menerima pendapatan dari usaha tertentu.
Objek Pajak Dividen mencakup dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Dividen adalah bagian dari laba atau pendapatan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham dan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Tidak semua dividen menjadi objek pajak. Dividen dapat dikecualikan dari objek pajak jika memenuhi persyaratan tertentu, seperti dividen yang berasal dari cadangan laba yang ditahan oleh perseroan terbatas, koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, seperti kepemilikan saham minimal 25% dalam badan yang memberikan dividen.
Jenis dan tarif pajak dividen melibatkan PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26, dengan tarif pajak yang berbeda-beda tergantung pada jenis penerima dividen dan keadaan spesifiknya. Misalnya, PPh Pasal 4 ayat 2 dikenakan pada dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan tarif pajak sebesar 10%, sedangkan PPh Pasal 23 dikenakan pada dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan tarif sebesar 15%.
Terbaru, ada peraturan yang mengatur bebas pajak dividen sesuai dengan UU Cipta Kerja, yang mengizinkan dividen yang berasal dari dalam negeri untuk diinvestasikan dalam berbagai bentuk investasi tertentu sehingga terbebas dari PPh.
Penyetoran pajak dividen harus dilakukan paling lambat tanggal 15 pada bulan setelah masa pajak, dan wajib pajak yang menerima dividen harus melaporkannya dalam SPT Tahunan. Bagi yang memotong pajak dividen, mereka harus membuat bukti pemotongan PPh dan melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi sesuai dengan kategorinya.
Komentar Anda