Contact Whatsapp085210254902

Kemenkeu Gunakan

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 04 Oktober 2023 | Dilihat 775kali
Kemenkeu Gunakan

Rahayu Puspasari, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Sumber Daya Alam, dan Kekayaan Negara Dipisahkan di Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengungkapkan bahwa Automatic Blocking System (ABS) bukan hanya digunakan untuk menyelesaikan utang PNBP. Kemenkeu berencana menggunakan ABS untuk menagih utang pajak juga.

Puspasari menyatakan bahwa implementasi ABS adalah usaha ekstra untuk menyelesaikan utang PNBP melalui pemblokiran layanan. ABS melibatkan beberapa kementerian/lembaga (K/L) dan akan diintegrasikan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memfasilitasi blokir utang pajak. Kemenkeu sedang menjajaki kerjasama dengan DJP untuk melakukan pemblokiran utang pajak. Kolaborasi ini memungkinkan perluasan cakupan sektor dan jenis usaha yang dapat di-block melalui sistem otomatis.

Puspasari menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 memungkinkan Kemenkeu untuk menerapkan ABS untuk menyelesaikan utang negara selain PNBP, termasuk utang pajak yang dikelola oleh DJP.

Hingga September 2023, ABS telah berhasil menyelesaikan utang sekitar Rp 788,92 miliar, termasuk utang PNBP di Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (LHK) sebesar Rp 459,71 miliar dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebesar Rp 329,21 miliar.

Secara detail, ABS adalah sistem yang digunakan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Bayar dalam membayar utang PNBP dan pajak. Tujuan dari implementasi ABS adalah menciptakan efek jera terhadap Wajib Bayar yang tidak patuh dalam membayar utang PNBP, dengan harapan dapat meningkatkan kepatuhan dalam membayar utang PNBP dan meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara.

Contoh penerapan ABS adalah pemblokiran akses layanan kepabeanan, baik ekspor maupun impor, bagi Wajib Bayar yang belum melunasi utang PNBP.

Cara kerja ABS melibatkan langkah-langkah berikut:
1. Instansi pengelola PNBP memasukkan data Wajib Bayar yang tidak patuh untuk diblokir di Sistem Pembayaran PNBP (SIMPONI) dan/atau perluasan blokir.
2. DJA mengirimkan data blokir kepada instansi pengelola PNBP dan/atau instansi perluasan blokir, seperti DJP, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kemenves/BKPM), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
3. Untuk membuka blokir, Wajib Bayar harus mengambil tindakan untuk menyelesaikan utang PNBP, seperti melakukan pembayaran melalui menu khusus pembayaran tagihan di SIMPONI, mengajukan permohonan keringanan/keberatan/koreksi tagihan/restrukturisasi utang/gugatan ke pengadilan, atau mematuhi kebijakan pemerintah.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com