
Apa itu BPKB?
BPKB merupakan buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Apa saja syarat mengurus balik nama BPKB?
- Siapkan identitas diri perorangan yang sah, seperti KTP, Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Keluarga (KK), dan paspor. Bagi yang berhalangan, melampirkan Surat Kuasa bermeterai;
- Bawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi;
- Lampirkan fotokopi bukti pelunasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun terakhir;
- Lampirkan bukti pendaftaran BPKB dan bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor; dan
- Serahkan kuitansi pembelian kendaraan bermeterai.
Bagaimana prosedur mengurus balik nama BPKB?
- Pergi ke Samsat sesuai domisili KTP sebagai pemilik baru kendaraan bermotor;
- Cek fisik dengan membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung). Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin;
- Datang ke loket untuk meminta/menerima informasi layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan dan nomor antrean. Isi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan;
- Di loket yang sudah ditentukan, serahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi;
- Samsat akan memverifikasi data kendaraan bermotor dengan database;
- Petugas menetapkan jumlah biaya;
- Kasir memverifikasi data kendaraan bermotor dengan database dan besaran biaya untuk dilakukan pembayaran;
- ilakan lakukan pembayaran, kemudian kasir menyerahkan print out Tanda Bukti Pelunasan;
- Petugas akan mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor;
- Petugas menyerahkan STNK dan BPKB asli kepada pemilik baru;
- Petugas akan mencetak pelat nomor polisi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan data kendaraan bermotor yang tertera pada STNK dan BPKB; dan
- BPKB baru diterbitkan.
Berapa biaya balik nama BPKB?
- Biaya administrasi Rp 35.000;
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000;
- Biaya pembuatan BPKB baru Rp 225.000;
- Biaya pembuatan nomor polisi baru Rp 30.000;
- Biaya pembuatan STNK Rp 100.000;
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000; dan
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 10 persen.
Tag:
pajak,
konsultan pajak bogor,
ppn,
pph 21,
rahayu partner,
pph final,
pajak daerah,
jasa pajak indonesia,
konsultanpajak,
konsultanpajakbogor,
pajak umkm,
pemeriksaan,
pemeriksaanpajak,
konsultanpajaksurabaya,
konsultanpajakjakarta
Komentar Anda