
Selain meluncurkan chatbot pajak. Ditjen Pajak (DJP) mulai menyediakan layanan WA-bot UMKM.
Peluncuran juga dilakukan bertepatan dengan acara Sarasehan dan Update Reformasi Pajak Tahun 2023 bertajuk Sambung Masa, Rasa, dan Cinta, DJP Masa Kini, DJP Masa Depan, Senin (25/9/2023). WA-bot UMKM merupakan layanan informasi pajak khusus UMKM yang disediakan melalui Whatsapp
Mengutip handbook yang disampaikan DJP layanan WA-bot UMKM dapat digunakan melalui nomor seluler 08115615008 Layanan dilakukan secara otomatis tanpa melalui agen. Layanan tersedia selama 24 jam dan 7 hari sepekan.
Pada menu utama terdapat 7 informasi pilihan yang banyak diakses oleh pengguna layanan selama ini.
Pertama penjelasan mengenai peran pajak.
Kedua, penjelasan mengenal UMKM dalam perpajakan.
Ketige, frequently asked questions (FAQ) umum perpajakan di Indonesia.
Keempat, Informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.
Kelima, informasi perusahaan perorangan dan badan usaha Keenam, informasi perubahan data Ketujuh, informasi mengenal pajak penghasilan.
Otoritas mengatakan tidak ada limitasi waktu penggunaan layanan WA-bot UMKM. Artinya, pengguna langsung menggunakan layanan melalui Whatsapp Pengayaan materi akan terus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan wajib pajak.
"Layanan pemberian informasi mengenai perpajakan UMKM seluruh pertanyaan dibalas secara otomatis sesuai tree yang tersedia" demikian bunyi deskripsi singkat dalam WA-bot UMKM.
Komentar Anda