Contact Whatsapp085210254902

Dapat STP Lapor SPT Tahunan tapi Sedang Tak Bekerja, Harus Gimana?

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 30 September 2023 | Dilihat 765kali
Dapat STP Lapor SPT Tahunan tapi Sedang Tak Bekerja, Harus Gimana?

Wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif memiliki tanggung jawab untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (GPT) Tahunan. Kewajiban ini juga berlaku untuk mereka yang saat ini tidak memiliki pekerjaan. Singkatnya, selama NPWP tetap aktif, wajib melaporkan SPT Tahunan.

Namun, bagaimana jika dalam suatu tahun pajak seseorang tidak memiliki pekerjaan dan tidak melaporkan SPT Tahunan, sehingga mendapatkan Surat Teguran dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP)? Dalam situasi seperti itu, wajib pajak perlu memenuhi kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.

"Jika memang tidak ada penghasilan dalam tahun pajak yang bersangkutan, silakan laporkan sesuai dengan keadaan sesungguhnya pada SPT Tahunan yang Anda sampaikan," ungkap pusat kontak Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan dari netizen, dikutip pada Jumat (29/9/2023).

Apabila tidak memiliki pekerjaan dalam tahun pajak tersebut, lanjut DJP, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan mencantumkan jumlah penghasilan nihil menggunakan formulir 1770 atau 177055. Surat Teguran dikeluarkan oleh kantor pajak jika ada kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh wajib pajak. Oleh karena itu, wajib pajak dapat memberitahukan penerimaan Surat Teguran kepada KPP yang terdaftar. Informasi kontak KPP dapat dilihat di taman pajak.go.id/unskega.

Dalam situasi tanpa pekerjaan, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan penetapan status wajib pajak non-efektif (NE) sehingga tidak lagi diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Penetapan status wajib pajak NE dapat dilakukan untuk wajib pajak yang memenuhi beberapa kriteria.

Beberapa kriteria tersebut meliputi pertama, wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun saat ini tidak lagi aktif dalam kegiatan tersebut.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak terlibat dalam kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan di bawah ambang batas penghasilan yang dikenakan pajak (PTKP).

Ketiga, wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di bawah PTKP yang memiliki NPWP yang digunakan sebagai syarat administratif, misalnya untuk mendapatkan pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com