
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyatakan bahwa Indonesia dapat dianggap sebagai salah satu negara yang menerapkan kedisiplinan fiskal.
Suahasil menekankan bahwa pemerintah terus berusaha untuk mempertahankan defisit di bawah 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB), terutama setelah pandemi Covid-19. Ia berpendapat bahwa defisit APBN yang terlalu besar dapat mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi suatu negara.
"Tanpa kedisiplinan, pemerintah dapat melakukan pengeluaran besar-besaran. Banyak negara yang dapat mengalami kebangkrutan karena pengeluaran pemerintah yang tidak terkendali. Tidak memiliki pendapatan, tetapi melakukan pengeluaran besar," ujarnya dalam kuliah umum di Universitas Lambung Mangkurat, Jumat (29/9/2023).
Suahasil menjelaskan bahwa defisit sempat membesar karena APBN berfungsi sebagai instrumen countercyclical selama pandemi Covid-19. Pada tahun 2020, defisit APBN mencapai 6,09% dari PDB, namun secara bertahap turun menjadi 4,65% dari PDB pada tahun 2021 dan 2,38% pada tahun 2022. Selain itu, posisi utang pemerintah masih berada di sekitar 39,6% dari PDB.
Menurutnya, penurunan defisit APBN ini tergolong cepat karena UU 2/2020 memberikan kelonggaran untuk melebihi 3% defisit selama 3 tahun atau hingga tahun 2022. Untuk tahun ini, defisit APBN diproyeksikan hanya sebesar 2,28% dari PDB.
Suahasil menjelaskan bahwa defisit APBN umumnya digunakan sebagai indikator untuk mengukur kesehatan keuangan suatu negara. Pasalnya, defisit yang besar juga akan berdampak pada peningkatan utang.
Suahasil menyoroti bahwa semua negara mengalami peningkatan defisit selama pandemi Covid-19. Meskipun Indonesia mampu melakukan konsolidasi fiskal dengan cepat, beberapa negara masih belum mampu mengurangi defisitnya ke level sebelum pandemi Covid-19.
Beberapa negara tersebut antara lain Malaysia yang masih memiliki defisit 5,3% dari PDB, Amerika Serikat dan Thailand dengan defisit 5,5% dari PDB, China 7,5% dari PDB, dan India 9,6% dari PDB pada tahun 2022.
Komentar Anda