
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa total penerimaan pajak dari Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) mencapai Rp14,57 triliun hingga tanggal 31 Agustus 2023.
Data yang diambil dari Buku APBN Kita Edisi September 2023, yang merujuk pada catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menyebutkan bahwa sudah ada 158 pemungut PPN PMSE yang secara resmi ditunjuk untuk melakukan pemungutan.
PPN PMSE mulai dikenakan pada 1 Juli 2020 terhadap pemanfaatan barang dan jasa dari luar Indonesia yang dilakukan di dalam Indonesia melalui perdagangan elektronik.
Dalam peraturan yang mengatur PPN PMSE, diatur bahwa kriteria untuk menjadi pemungut PPN harus memenuhi standar berdasarkan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic/pengakses, yang harus melebihi jumlah tertentu dalam periode dua belas bulan.
Setelah berjalan selama 2 tahun, penerapan PPN PMSE menghasilkan peningkatan penerimaan negara, yang sebelumnya sektor ini termasuk dalam shadow economy.
Pada tahun 2020, setoran dari PPN PMSE hanya sekitar Rp731,4 miliar, namun meningkat menjadi Rp3,90 triliun pada 2021 dan Rp5,51 triliun pada 2022.
Pada tahun ini, penerimaan dari PPN PMSE sudah mencapai Rp4,43 triliun.
Sejumlah perusahaan besar seperti Amazon, Google, Netflix, Spotify, Facebook, Shopee, dan TikTok termasuk di antara perusahaan yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
Komentar Anda