
Apa tujuan dan konsep restitusi pajak?
Restitusi pajak adalah proses pengembalian dana yang telah dibayar lebih oleh seorang Wajib Pajak. Tujuannya adalah memberikan hak dan kepastian hukum kepada Wajib Pajak.
Dalam konteks ini, restitusi pajak dipercepat bertujuan untuk memastikan perlindungan hak dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Artinya, Wajib Pajak tidak hanya berkewajiban membayar jika terdapat kekurangan pembayaran, tetapi juga berhak untuk mendapatkan pengembalian pajak yang telah dibayarkan lebih dari seharusnya.
Apa persyaratan dan prosedur untuk mengajukan restitusi pajak secara dipercepat?
Agar dapat memperoleh restitusi pajak, seorang Wajib Pajak harus mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencantumkan jumlah lebih bayar pajak, serta mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Mekanisme pengembalian kelebihan pajak dapat melibatkan pemeriksaan pajak sesuai dengan Pasal 17B Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), serta penelitian untuk pengembalian pendahuluan sesuai dengan Pasal 17C dan 17D UU KUP.
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023, persyaratan untuk mengajukan restitusi melalui pengembalian pendahuluan adalah untuk Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu. Ini mencakup Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan jumlah lebih bayar hingga maksimal Rp 100 juta, serta melampirkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Langkah selanjutnya adalah Direktur Jenderal Pajak memberikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak akan diambil tindakan sesuai dengan Pasal 17D UU KUP dengan mengeluarkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
Direktur Jenderal Pajak juga meminta agar Wajib Pajak memberikan rekening bank dalam negeri atas namanya untuk memfasilitasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Pemberitahuan dan permintaan rekening diberikan dalam waktu paling lambat 15 hari kerja setelah SPT Tahunan diajukan secara lengkap. Selanjutnya, Wajib Pajak harus memberikan respons kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum dikeluarkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
Komentar Anda