
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memproyeksikan bahwa penerimaan pajak sektor tahun 2023 akan melebihi target. Diperkirakan terjadi peningkatan penerimaan pajak sekitar Rp 100 triliun lebih.
Sebelumnya, pendapatan negara dari sektor pajak pada tahun 2022 mencapai Rp 1.716,8 triliun. Sementara untuk tahun ini, pendapatan negara diestimasi mencapai Rp 1.818,2 triliun.
Pertumbuhan ini didukung oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah sekitar 10,9%. PPN dan PPnBM diantisipasi meningkat dari Rp 731 triliun menjadi Rp 731 triliun.
Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) diestimasi naik 8,6% dari Rp 1.049,5 triliun menjadi Rp 1.139,8 triliun. Adapun Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan jenis pajak lainnya diperkirakan akan tetap sekitar Rp 37,7 triliun.
Pemerintah melalui Kemenkeu telah mengumpulkan penerimaan pajak sekitar Rp 1.246,97 triliun hingga Agustus 2023. Realisasi ini sudah mendekati target tahunan, mencapai 72,58%.
Namun, jika dilihat dari periode sebelumnya, pertumbuhan penerimaan pajak ini melambat. Secara lebih detail, PPh non migas mencapai Rp 708,23 triliun, tumbuh 7,06% secara year on year (yoy). Kemudian PPN dan PPnBM tumbuh 8,14% menjadi Rp 447,58 triliun.
Terkait PPh Migas, terdapat kontraksi sekitar 10,58% menjadi Rp 49,51 triliun, meskipun secara keseluruhan sudah mencapai 80,59% dari target yang tercantum dalam RUU APBN 2023. PBB dan jenis pajak lainnya juga mengalami kontraksi dengan realisasi sekitar Rp 11,64 triliun.
Komentar Anda