Contact Whatsapp085210254902

Beli Token Listrik Kena Pajak?

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 27 September 2023 | Dilihat 665kali
Beli Token Listrik Kena Pajak?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menten Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana. Token, dan Voucer:

Dengan pemberlakuan ini, maka tanggapan yang mengemuka di masyarakat adalah mereka sebagai konsumen akhir akan merogoh koceknya lebih dalam untuk membayar pulsa kartu perdana, token, dan voucer. Apakah benar seperti itu?

Di dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ada istilah "negative list Istilah ini berarti daftar barang atau jasa yang tidak dikenakan PPN

Sederhananya semua barang atau jasa yang diperjualbelikan itu kena PPN kecuali yang ada di dalam daftar itu. Pulsa, kartu perdana, token, dan voucer tidak ada di dalam negative list. Artinya ke semuanya merupakan barang kena pajak dan kena PPN. Aturan ini sudah lama ada. Harga yang kita bayarkan selama ini sudah termasuk PPN di dalamnya

Kecuali untuk listrik Listrik merupakan barang kena pajak tertentu bersifat strategis dan dalam batas tertentu tidak dikenakan PPN Listrik untuk konsumsi rumah tangga dengan daya di atas 6600 watt baru dikenakan PPN Sekarang ceklah daya listrik di rumah masing-masing. Sudahkah di atas 6600 watt? Kalau belum berarti bdak kena PPN. Lalu pengenaan atas token itu bagaimana? Nah, jadi begini ceritanya Kita akan bahas satu per satu keempatnya itu.

Pulsa dan Kartu Perdana

Dalam bisnis penjualan pulsa dan kartu perdana, ada banyak distributor di antara operator telekomunikasi seluler dan masyarakat konsumen akhir

Distributor pertama adalah mereka yang mendapatkan pulsa dan kamu perdana dan operator Distributor Kedua, mereka yang mendapatkan pulsa dan kartu perdana dan distributor pertama. Distributor selanjutnya (pengecer) yang mendapatkan pulsa dan kartu perdana dari distributor kedua.

Peraturan teranyar Menteri Keuangan di atas mengatur kalau distributor pertama memungut PPN dan distributor kedua, distributor kedua memungut PPN dari distributor selanjutnya (pengecer). Pengecer tidak perlu memungut PPN lagi dari masyarakat dengan demikian tak ada pungutan PPN di setiap rantai

PMK ini menyederhanakan pemungutan PPN dalam penjualan pulsa dan kartu perdana, sehingga jelas tidak ada jenis dan objek pajak baru, konsumen juga tak mengeluarkan tambahan uang saat membeli keduanya.

Token Listrik

Listrik termasuk barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis. Listrik dikenakan PPN jika pemakaian dayanya di atas 6600 watt. Kurang dari itu tidak kena PPN.

Ketika kita membayar tagihan listrik melalui bank atau marketplace, kita dipungut biaya administrasi (Fee). Biayanya berkisar dari Rp2.000,00 sampai Rp2,500.00. Tidak ada PPN di sana. Fee yang diterima oleh bank ataupun marketplace itulah merupakan objek PPN. Mereka harus membayar PPN atas jasa itu kepada negara.

Begitu pula ketika kita membeli token listrik dan distributor token. Tidak ada PPN yang dipungut di sana. Distributor token hanya memungut fee atau biaya administrasi dari masyarakat.

Biaya administrasi atau fee atau nilai lebih yang dipungut dan konsumen atau apapun namanya itu yang diterima oleh distributor token merupakan objek PPN dan harus dipungut PPN Distributor token harus membayar PPN kepada negara sebesar 10%

Masyarakat tidak membayar PPN sama sekali atas token yang dibelinya.

Voucer

Pemungutan PPN atas voucer juga hampir sama dengan token. PPN dikenakan atas imbalan atau komisi atau fee yang diterima oleh distributor voucer dan penyelenggara voucer.

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com