
Kawasan Berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari TLDDP guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai yang berada di bawah pengawasan Bea dan Cukai. Tata Cara Perizinan Kawasan Berikat diatur dalam PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat.
Izin Penyelenggara Kawasan Berikat
Perusahaan yang hendak menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat dan mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat harus mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. Perusahaan yang yang akan menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat harus:
Ada pula beberapa persyaratan izin Penyelenggara Kawasan Berikat
Syarat Fisik
Syarat Administrasi
Izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB
Perusahaan yang akan menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dan mendapatkan izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB harus mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. Perusahaan hendak menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus:
Permohonan izin pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat diajukan setelah atau sebelum fisik bangunan berdiri termasuk sarana kerja dan ruangan bagi Petugas Bea dan Cukai. Jika persyaratan tersebut belum dipenuhi, izin pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat diberikan dengan ketentuan perusahaan wajib memenuhi checklist persyaratan dalam batas waktu tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
Permohonan Perizinan Kawasan Berikat
Permohonan izin penyelenggara Kawasan Berikat dan izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB disampaikan secara elektronik melalui Portal INSW yang terintegrasi dan Sistem OSS. Dalam hal permohonan tersebut tidak dapat diajukan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada:
Setelah permohonan tersebut diterima, Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi yang diajukan sebagai Kawasan Berikat untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi dan menerbitkan berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi.
Pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi Kepala Kantor Pabean meliputi:
1. pendayagunaan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan
pengeluaran barang (IT Inventory) dan closed circuit television (CCTV);
2. terletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya di air, 3. batas-batas lokasi yang jelas; dan
4. rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Berikat dalam hal izin PDKB; dan
melakukan pemeriksaan lainnya terkait pemenuhan kriteria, yang dipandang
perlu berdasarkan prinsip manajemen risiko, seperti:
1. sistem Pengendalian Internal (SPI) perusahaan;
2. analisa dampak ekonomi yang dihasilkan dari pemberian izin Kawasan Berikat; 3. pemenuhan kewajiban sebagai Kawasan Berikat, dan
4. efektivitas pengawasan dan pelayanan dalam hal lokasi Kawasan Berikat yang berdekatan tidak dalam 1 (satu) hamparan.
Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi sebagai Kawasan Berikat disampaikan dalam permohonan. Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan lokasi tidak memenuhi persyaratan untuk perizinan Kawasan Berikat, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat pengembalian permohonan disertai alasan pengembalian
Komentar Anda