
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon telah resmi dirilis dalam bulan ini. POJK ini memiliki 10 poin utama yang patut diperhatikan. Apa saja sepuluh aspek penting dalam POJK 14/2023 terkait Bursa Karbon?
Pertama, unit karbon yang diperdagangkan melalui Bursa Karbon adalah efek, dan harus didaftarkan terlebih dahulu di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan oleh Penyelenggara Bursa Karbon.
Kedua, entitas yang diizinkan untuk mengelola kegiatan perdagangan sebagai Bursa Karbon adalah penyelenggara pasar yang telah memperoleh izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon dari OJK.
Ketiga, penyelenggara Bursa Karbon diizinkan untuk melakukan kegiatan tambahan dan mengembangkan produk berbasis unit karbon setelah mendapatkan persetujuan dari OJK.
Keempat, kegiatan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon harus diadakan secara teratur, adil, dan efisien.
Kelima, penyelenggara Bursa Karbon harus memiliki modal disetor minimum sebesar Rp 100 miliar, yang tidak boleh diperoleh melalui pinjaman.
Keenam, pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh OJK, serta harus melalui evaluasi kemampuan dan integritas.
Ketujuh, OJK akan melakukan pengawasan terhadap perdagangan karbon melalui Bursa Karbon, mencakup pengawasan terhadap penyelenggara Bursa Karbon, infrastruktur pasar yang mendukung perdagangan karbon, pengguna jasa Bursa Karbon, transaksi dan penyelesaian transaksi unit karbon, dan tata kelola perdagangan karbon.
Kedelapan, dalam menjalankan kegiatan usahanya, penyelenggara Bursa Karbon diizinkan untuk merumuskan peraturan. Namun, peraturan penyelenggara Bursa Karbon beserta perubahannya hanya dapat berlaku setelah mendapat persetujuan dari OJK.
Kesembilan, setiap perubahan dalam anggaran dasar penyelenggara Bursa Karbon harus memperoleh persetujuan dari OJK sebelum diinformasikan atau diajukan kepada menteri yang memiliki kewenangan dalam bidang hukum dan hak asasi manusia untuk mendapatkan persetujuan.
Kesepuluh, rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara Bursa Karbon harus mendapat persetujuan OJK sebelum diberlakukan.
POJK Nomor 14 Tahun 2023 merupakan hasil dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selaras dengan UU P2SK, penyusunan POJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Komentar Anda