
Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) merayakan ulang tahunnya yang kedelapan dan sekaligus melantik serta mengesahkan sekitar 1.300 anggota dari seluruh Indonesia, di Hotel Khas Parapat, Danau Toba, Sumatera Utara. Suherman Saleh, Ketua Umum AKP2I, memastikan komitmen AKP2I untuk memperkuat peran sebagai mitra yang dapat dipercaya oleh pemerintah, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), dan unit-unit vertikal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lainnya.
AKP2I, sebagai organisasi profesi, terdiri dari berbagai anggota seperti konsultan pajak, teknisi perpajakan, pendidik perpajakan dan akuntan, konsultan hukum pajak, mantan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta mantan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pendirian AKP2I didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2014 mengenai Konsultan Pajak.
AKP2I selalu menjaga integritas dan mematuhi peraturan untuk mendorong Wajib Pajak untuk meningkatkan kepatuhan. Organisasi ini terus mematuhi kode etik yang telah ditetapkan. Menjadi konsultan pajak adalah suatu kehormatan, sehingga profesi konsultan pajak bukan semata-mata tentang mencari keuntungan.
Komentar Anda