
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah akan terus berupaya mendorong dunia usaha, termasuk usaha mikro kecil menengah (UMKM), melalui pemberian insentif perpajakan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, pemerintah estimasikan belanja perpajakan sebesar Rp 374,5 triliun atau tumbuh 6,1 persen dari alokasi tahun ini yang sebesar Rp 352,8 triliun.
Belanja perpajakan untuk rumah tangga akan lebih dari Rp 160 triliun pada tahun 2024. Adapun insentif yang diberikan, terutama dalam bentuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan makanan, kesehatan, dan pendidikan.
Sementara, insentif perpajakan lainnya diberikan pemerintah berupa Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0,5 persen untuk UMKM beromzet di atas Rp 500 juta hingga PPN yang tidak dipungut. Bagi para investor, Pemerintah Indonesia pun memberikan rupa-rupa fasilitas, seperti tax holiday, tax allowance, hingga super tax deduction.
Secara simultan, belanja perpajakan akan diberikan melalui penurunan klaster pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Menurut Sri Mulyani, batasan PTKP Indonesia termasuk tinggi dibandingkan dengan beberapa negara di ASEAN.
Mengutip data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tren belanja perpajakan dalam beberapa tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Di tahun 2022, realisasi belanja perpajakan Indonesia mencapai Rp 323,5 triliun atau sebesar 1,65 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Jumlah ini meningkat sebesar 4,4 persen dibandingkan nilai belanja perpajakan tahun 2021 yang sebesar Rp 310 triliun atau 1,83 persen PDB. Sedangkan, jika menilik tahun 2019, belanja perpajakan terealisasi Rp 257,2 triliun atau sekitar 1,62 persen dari PDB.
Komentar Anda