Contact Whatsapp085210254902

Pemeriksaan Pajak atas Data Konkret, Apakah Itu?

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 26 September 2023 | Dilihat 931kali
Pemeriksaan Pajak atas Data Konkret, Apakah Itu?

Apa yang dimaksud dengan data konkret?

Menurut Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-9/PJ/2023, data konkret adalah informasi yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan memerlukan pengujian sederhana untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Data ini dapat berupa:

- Faktur pajak yang sudah disetujui melalui sistem informasi DJP, namun belum dilaporkan oleh Wajib Pajak pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
- Bukti pemotongan (Bupot) atas pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti pemotongan atau pemungutan dalam SPT Tahunan Masa PPh; dan
- Bukti transaksi atau data lain yang dihasilkan sebagai data konkret melalui sistem informasi milik DJP.

Apa yang dimaksud dengan pemeriksaan data konkret?

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemeriksaan data konkret bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan jika terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Bagaimana cara menyelesaikan pemeriksaan atas data konkret terhadap Wajib Pajak?

Data konkret yang kadaluwarsa hingga 90 hari kalender memungkinkan usulan pemeriksaan atas data konkret tanpa memerlukan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Hal ini dilakukan dengan menerbitkan Nota Dinas Usulan Pemeriksaan atas Data Konkret bersamaan dengan persetujuan Laporan Hasil Penelitian oleh Kepala KPP;
Jika melalui SP2DK, SP2DK diserahkan langsung kepada Wajib Pajak dalam kunjungan maksimal 2 hari kerja sejak tanggal penerbitan SP2DK;
Jika penyerahan langsung tidak memungkinkan, SP2DK dapat disampaikan melalui faksimile, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman surat paling lama 2 hari kerja sejak tanggal penerbitan SP2DK. Selain itu, SP2DK dapat juga disampaikan secara elektronik ke alamat posel Wajib Pajak, wakil, atau kuasa Wajib Pajak;
Wajib Pajak diberikan waktu 7 hari kalender untuk menyampaikan penjelasan sejak tanggal penyerahan SP2DK;
Laporan hasil pemeriksaan disusun dalam waktu maksimal 3 hari sejak penyampaian penjelasan Wajib Pajak atas SP2DK.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com