
Apa itu SIM C?
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang sebagai izin untuk mengendarai kendaraan bermotor. SIM C dibedakan menjadi 3 golongan, yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
- SIM C berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc;
- SIM C1 berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik; dan
- SIM C2 berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Apa itu aplikasi Digital Korlantas Polri?
Aplikasi Digital Korlantas Polri merupakan aplikasi resmi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Indonesia yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan beragam layanan secara online.
Apa saja syarat membuat SIM C?
- Syarat memiliki SIM C (berusia minimal 17 tahun), SIM C1 (18 tahun), dan SIM C2 (19 tahun);
- Memiliki e-KTP atau identitas lain yang sah dan tidak buta warna total;
- Memiliki pengetahuan tentang aturan lalu lintas dan tanda-tanda lalu lintas;
- Bersedia harus mengikuti ujian praktik;
- Sediakan pas foto berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar; dan
- Membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Korlantas di daerah masing-masing.
Bagaimana cara membuat SIM C via aplikasi Digital Korlantas Polri?
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store;
- Masukkan nomor handphone, lakukan daftar akun dan verifikasi data;
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan;
- Klik menu “SIM” dan pilih “Pendaftaran SIM”;
- Cek petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan ikuti pembayaran pendaftaran SIM;
- Lakukan ujian teori secara on-line. Setelah Lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di Kantor Satpas yang sudah dipilih;
- Lakukan ujian praktik; dan
- SIM bisa diambil setelah lulus ujian praktik.
Tag:
pajak,
konsultan pajak bogor,
ppn,
pph 21,
rahayu partner,
pph final,
pajak daerah,
jasa pajak indonesia,
konsultanpajak,
konsultanpajakbogor,
pajak umkm,
pemeriksaan,
pemeriksaanpajak,
konsultanpajaksurabaya,
konsultanpajakjakarta
Komentar Anda