Contact Whatsapp085210254902

Mekanisme Pemecahan Bukti Potong PPh Pasal 23

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 25 September 2023 | Dilihat 886kali
Mekanisme Pemecahan Bukti Potong PPh Pasal 23

Apa itu pemecahan bukti potong PPh Pasal 23?

JO adalah suatu bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak untuk melaksanakan suatu kegiatan usaha tertentu, tanpa membentuk badan hukum baru. Biasanya, penggabungan beberapa badan ini sifatnya sementara hingga suatu proyek diselesaikan.

Namun demikian, setiap anggota JO memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja sama, termasuk dalam aspek kewajiban atas pemotongan PPh Pasal 23. PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh 21.

Pemotongan PPh Pasal 23 tidak akan diperhitungkan sebagai kredit pajak para anggotanya sejalan dengan perhitungan penghasilan tersebut pada penghasilan anggota JO. Adapun besarnya PPh Pasal 23 yang dapat dikreditkan adalah sesuai dengan perjanjian JO yang telah disepakati bersama.

Bagaimana mekanisme pemecahan bukti potong PPh Pasal 23? 

Mekanisme tentang pemecahan bukti potong PPh Pasal 23 salah satunya tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 44 Tahun 1994 tentang Pemecahan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23. Dalam aturan itu disebutkan bahwa mekanisme pemecahan bukti potong PPh Pasal 23 tergantung pada apakah telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas nama JO atau belum.

Telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 

Jika telah dilakukan pemotongan atas nama JO, maka prosedurnya adalah sebagai berikut:

– JO harus mengajukan permohonan pemecahan bukti potong kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana JO terdaftar atau berkedudukan, dilampiri fotokopi dokumen pendirian JO;

– Apabila benar telah dilakukan pemotongan terhadap JO, maka KPP akan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (SKKPP) PPh Pasal 23 Yang Seharusnya Tidak Terutang dengan menggunakan formulir KP PPh 3.46 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-09/PJ/1992, sebesar seluruh jumlah pemotongan;

– Atas dasar SKKPP tersebut, KPP juga melakukan pemindahbukuan dari PPh Pasal 23 ke Pembayaran Lebih Bayar (PLB); dan

Untuk diingat, atas SKKPP tersebut tidak boleh diterbitkan SPMKP, juga tidak boleh dipindahbukukan untuk membayar kewajiban pajak JO. Selain itu, apabila anggota JO adalah Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), maka pemecahan bukti pemotongan PPh Pasal 23 tidak boleh diperhitungkan dengan kewajiban PPh Pasal 26 dari JO, karena dianggap mempunyai BUT di Indonesia.

Belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23

Jika belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, maka JO harus mengajukan permohonan pemecahan bukti potong kepada pemberi hasil, dilampiri fotokopi dokumen pendirian JO. Pada saat melakukan pemotongan, pemberi hasil harus membuat bukti potong PPh Pasal 23 atas nama JO qq anggota (NPWP anggota) dengan jumlah pajak sebesar bagian masing-masing. Selain itu, bukti potong PPh Pasal 23 tersebut harus disampaikan untuk para anggota JO.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com