
Apa yang dimaksud dengan keberatan dalam bidang kepabeanan dan cukai?
Pengertian resmi mengenai keberatan dalam konteks kepabeanan dan cukai tidak diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (UU Cukai) dan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Nomor PER-15/2017. Namun, Pasal 41 UU Cukai memberikan wewenang kepada individu atau perusahaan untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai terkait penetapan hukum, termasuk tarif dan/atau nilai pabean yang berdampak pada kekurangan pembayaran, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, sanksi administrasi dalam bentuk denda, serta bea keluar.
Apa jenis-jenis keberatan yang bisa disampaikan?
- Tarif dan/atau nilai pabean yang menyebabkan kekurangan pembayaran Bea Masuk. Penetapan ini termasuk Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP), serta Surat Penetapan Pabean (SPP).
- Penetapan lain selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk. Contoh penetapan ini termasuk Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL).
- Penerapan sanksi administrasi dalam bentuk denda seperti yang tercantum dalam Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA).
- Penerapan bea keluar yang diatur dalam Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK).
Berapa lama batas waktu untuk mengajukan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai?
Batas waktu pengajuan keberatan dalam bidang kepabeanan adalah 60 hari sejak tanggal penetapan. Sementara itu, dalam bidang cukai, batas waktu pengajuan keberatan adalah 30 hari sejak tanggal surat tagihan diterima.
Komentar Anda