
Melalui sistem perpajakan self-assessment, pemerintah memberikan kewenangan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Namun, sistem ini berpotensi menimbulkan kebingungan antara Wajib Pajak dengan data atau informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh karena itu, DJP memiliki wewenang untuk memberikan informasi, melakukan pengawasan, dan melakukan pemeriksaan.
Wajar jika Wajib Pajak merasa cemas menghadapi pemeriksaan pajak untuk pertama kalinya. Namun, sebenarnya tidak perlu khawatir karena pemeriksaan pajak adalah kegiatan biasa yang dilakukan DJP untuk memastikan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dalam konteks ini, DJP akan melakukan pemeriksaan dengan cara yang obyektif dan profesional sesuai dengan standar pemeriksaan yang telah diatur. DJP tidak akan secara langsung menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). DJP akan melakukan pemeriksaan dengan meminta data, meneliti data tersebut, dan meminta penjelasan dari Wajib Pajak. Selama proses pemeriksaan, Wajib Pajak memiliki hak-hak yang diatur dalam ketentuan PMK Nomor 17/PMK.03/2013 dan PMK Nomor 184/PMK.03/2015. Wajib Pajak dapat mengikuti prosedur yang telah diatur untuk membela argumennya.
Penting bagi Wajib Pajak untuk memahami prosedur, hak, dan kewajiban mereka saat menghadapi pemeriksaan pajak agar dapat menghadapinya secara efektif. Selain itu, sikap kooperatif terhadap Pemeriksa juga merupakan faktor penting dalam menghadapi pemeriksaan. Wajib Pajak perlu berkomunikasi dengan baik dan membagikan kendala yang dihadapi. Peran konsultan pajak sebagai perantara antara Pemeriksa dan Wajib Pajak juga sangat signifikan.
Terakhir, Wajib Pajak juga perlu memahami mengenai jangka waktu pemeriksaan pajak. Dalam jenis pemeriksaan lapangan, pemeriksaan tidak akan berlangsung lebih dari enam bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan. Selanjutnya, pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan tidak akan melebihi dua bulan setelah tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak hingga tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Komentar Anda