
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa pemeriksaan pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penegasan ini muncul setelah pernyataan salah satu bakal calon presiden (bacapres) viral, yang menyebut bahwa pengusaha besar tidak ingin mendukungnya karena khawatir akan mengalami pemeriksaan pajak.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Masyarakat (P2Humas) DJP, menegaskan bahwa DJP selalu bertindak secara profesional dan mengutamakan integritas sesuai dengan aturan hukum. Pemeriksaan yang dilakukan tidak didasarkan pada alasan subjektif tertentu.
Dia menjelaskan bahwa sebelum melakukan pemeriksaan, DJP memberikan imbauan untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa dan membayar kekurangan pajaknya ke kas negara.
Pemeriksaan pajak, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2013 dan PMK Nomor 18 Tahun 2021, adalah rangkaian kegiatan mengumpulkan dan menganalisis data, informasi, dan/atau bukti secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan.
Wajib Pajak dapat menjalani pemeriksaan jika:
1. Mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan Pasal 17B Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
2. Terdapat bukti konkret bahwa pajak yang terutang tidak dibayar atau kurang dibayar.
3. Melaporkan SPT Tahunan/Masa yang menunjukkan kelebihan bayar.
4. Sudah menerima pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
5. Melaporkan SPT Tahunan/Masa yang menunjukkan kerugian.
6. Melakukan penggabungan, pemekaran, likuidasi, peleburan, pembubaran, atau pindah dari Indonesia secara permanen.
Komentar Anda