
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyampaikan rencana strategis untuk mencapai target pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Strategi tersebut fokus pada perbaikan kebijakan perpajakan.
Sri Mulyani menekankan akan terus memperbaiki tata laksana perpajakan dengan tindakan tegas terhadap aparat pajak yang melanggar aturan. Dia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan sedang berupaya meningkatkan kemampuan sistem perpajakan Indonesia. Salah satu langkah yang diambil adalah pembangunan "coretax system" yang dijadwalkan diluncurkan pada tahun 2024. Coretax system diharapkan menjadi sistem perpajakan canggih yang dapat mempermudah pengisian Surat Pemberitahuan (SPT).
Dalam konteks kinerja penerimaan pajak, Sri Mulyani mencatat adanya tren perlambatan dengan pertumbuhan hanya mencapai angka satu digit pada tahun ini. Penerimaan pajak untuk periode Januari-Agustus 2023 mencapai Rp 1.246,97 triliun atau 72,58% dari target yang telah ditetapkan. Namun, setoran per Agustus mengalami penurunan dari bulan sebelumnya, mencapai Rp 3,8 triliun dibandingkan Rp 4,8 triliun. Pertumbuhan penerimaan pajak selama Januari-Agustus juga menurun menjadi 6,4%, lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan pada tahun sebelumnya yang mencapai 58,1%. Hal ini dipengaruhi oleh harga komoditas yang lebih rendah dan pemulihan ekonomi yang melambat.
Sri Mulyani menekankan pentingnya memantau tren perlambatan ini dan memproyeksikan bahwa penerimaan pajak di masa depan akan mengikuti variabel ekonomi makro, seperti harga komoditas, konsumsi dalam negeri, belanja pemerintah, impor, dan faktor lainnya. Faktor yang mempengaruhi perlambatan penerimaan pajak termasuk kontraksi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak migas yang mengalami penurunan signifikan. Penurunan ini terkait dengan pergeseran dalam pembayaran PBB migas dan moderasi harga minyak bumi.
Komentar Anda