
Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengatakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun depan tetap 11%. Namun, kenaikan menjadi 12% akan terjadi pada 2025.
Kepala Pusat Kebijakan APBN BKF Kemenkeu Wahyu Utomo mengatakan ketetapan tersebut sesuai yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah memastikan tarif PPN pada 2024 akan tetap sama dengan yang berlaku saat ini yaitu 11%. Itu artinya, tahun depan pemerintah belum akan menaikkan tarif PPN.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN berlaku 11% per 1 April 2022 dari sebelumnya 10%. Selanjutnya tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Komentar Anda