Contact Whatsapp085210254902

Ingatkan Wajib Pajak, DJP Jelaskan Wewenang Pemeriksaan

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 22 September 2023 | Dilihat 674kali
Ingatkan Wajib Pajak, DJP Jelaskan Wewenang Pemeriksaan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan soal melakukan pemeriksaan wajib pajak.

Dalam akun Instagram resminya @ditjenpajakri, Rabu (20/9/2023), DJP menyatakan pemeriksaan pajak senantiasa dilakukan DJP karena adanya amanat dari perundang-undangan.

"DJP senantiasa bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam melakukan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan," tulis DJP dalam unggahan tersebut.

DJP melakukan pemeriksaan pajak dalam hal:

- Wajib pajak mengajukan restitusi (permohonan pengembalian pajak)
- Pengujian kepatutan Wajib Pajak menggunakan analisis risiko berdasarkan data pihak ketiga yang diterima oleh DJP (Compliance Risk Management).

Di luar itu, bila memang diperlukan pemeriksaan, DJP menyampaikan imbauan terlebih dahulu kepada Wajib Pajak. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk membenarkan laporan SPT-nya.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com