
Pemeriksaan pajak adalah salah satu instrumen yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam proses pemeriksaan pajak, seringkali ditemukan adanya kesalahan atau kekurangan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak. Dalam hal ini, Wajib Pajak dapat memperbaiki kesalahan tersebut tanpa dikenakan sanksi administrasi dengan pengungkapan ketidakbenaran SPT saat pemeriksaan pajak.
Pengungkapan ketidakbenaran saat pemeriksaan pajak adalah kesempatan yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kesalahan atau kekurangan dalam pengisian SPT yang telah disampaikan sebelumnya, baik bagi Wajib Pajak yang telah maupun yang belum membetulkan SPT. Pengungkapan ketidakbenaran ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).
Adapun tujuan dari pengungkapan ketidakbenaran ini adalah untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada Wajib Pajak yang ingin memperbaiki kesalahan mereka secara sukarela, serta untuk meningkatkan kepatuhan dan kepercayaan Wajib Pajak terhadap sistem perpajakan. Pengungkapan ketidakbenaran ini juga merupakan salah satu bentuk dari self assessment system, yaitu sistem perpajakan yang mengharuskan Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.
Komentar Anda